HeadlineHukum & Kriminal

Hakim Tegaskan Objektivitas dalam Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung

Nurhadi Menegaskan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Penyidik Sudah Sah Secara Hukum

Loading

Bandung, Akurasi.id – Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah mencapai tahap akhir di Pengadilan Negeri Bandung. Pada Jumat (5/7/2024), tim hukum Polda Jawa Barat dengan tegas menolak semua dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani menyatakan bahwa penolakan ini telah dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. “Semua dalil yang disampaikan pemohon setelah kami kaji, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja, tidak terlalu banyak,” ungkap Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.

Baca Juga  Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nurhadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik sudah sah secara hukum. Penetapan ini didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan telah melalui serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak internal kepolisian. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, surat, ahli, dan petunjuk lainnya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang ini memastikan bahwa putusan yang akan diberikan adalah yang terbaik untuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusannya akan diambil secara objektif tanpa ada tekanan dari pihak manapun. “Kami akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun,” ujar Eman.

Baca Juga  Polda Jabar Tegaskan Kesalahan Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jasa SMK3 dan ISO

Sidang praperadilan ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai media. CNN Indonesia melaporkan bahwa sidang ini berlangsung singkat dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, memuji objektivitas hakim Eman Sulaeman dalam memimpin sidang. Sementara itu, Kombes Pol. Nurhadi Handayani berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Baca Juga  Tiga Hari Bebas dari Lapas, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

Dalam perkembangan lain, Polda Jabar membantah anggapan bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan, Prof. Agus Surono, tidak kompeten. Menurut Nurhadi, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana. Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban Agus yang dianggap pasif dan tidak independen.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak. Hakim tunggal Eman Sulaeman mengingatkan agar setiap pihak mencatat ketidaksesuaian jawaban saksi dalam kesimpulan dan tidak menyimpulkannya di persidangan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button