Headline

Hanya Wajib Lapor Tak Dibui, Hukuman Joki Vaksin Covid Pinrang Sulsel

Loading

Hanya Wajib Lapor Tak Dibui, Hukuman Joki Vaksin Covid Pinrang Sulsel
Ilustrasi vaksin. (halodoc.com)

Jakarta — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Abdul Rahim (49) sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin. Namun, pihak kepolisian tidak menahan pria tersebut hanya wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pria yang mengaku sebagai joki vaksin Covid-19 saat ini telah dijadikan tersangka.

“Tapi, yang bersangkutan tidak menjalani penahanan hanya wajib lapor,” kata Deki, Kamis (30/12).

Meski hanya kenakan wajib lapor, kata Deki penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke jaksa.

Jasa SMK3 dan ISO

“Untuk berkas perkaranya masih dirampungkan, tapi kami akan mengirimkan Surat Perintah Dilakukannya Penyelidikan (SPDP) ke jaksa,” jelasnya.

Abdul Rahim pun dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggaulangan pandemi Covid-19.

“Yang bersangkutan bisa terancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda sebesar satu juta rupiah,” pungkasnya.

Sebelumnya, video pengakuan joki vaksin itu diunggah Abdul Rahim (49) warga Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, berdurasi sekitar 31 detik.

Baca Juga  Viral Video Syur Pegawai PUPR Kaltim Bersama Rekan Wanita Tersebar di Media Sosial

Dalam video itu, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku dirinya rela menggantikan orang lain untuk mendapatkan suntikan sebanyak 14 orang warga.

Pihak kepolisian juga sudah menyita kartu vaksin dari sejumlah warga yang menggunakan jasa Abdul Rahim. Sementara, kasus ini penyidik Polres Pinrang telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan memeriksa belasan saksi termasuk vaksinator. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: CNNIndonesia.com

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button