HeadlinePeristiwa

Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan di KPK Ditunda

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Kembali Ajukan Permohonan Baru

Loading

Jakarta, Akurasi.id – 17 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan tersebut dilakukan setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan diajukan pada Jumat (14/2/2025). Kali ini, tim hukum Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh KPK.

“Hari ini kami telah mengajukan kembali praperadilan terhadap dua sprindik yang berbeda, berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” kata Ronny, Minggu (16/2/2025).

Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Senin pagi (17/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan bahwa kliennya baru saja mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Baca Juga  Dapat Sertifikat dari MUI, Vaksin Merah Putih Unair Jadi yang Pertama Halal

“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum ada konfirmasi dari KPK mengenai jadwal pemeriksaan baru.

Hakim Tolak Gugatan Sebelumnya

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Putusan ini dikeluarkan pada Kamis (13/2/2025), dengan alasan permohonan tersebut dianggap kabur dan tidak jelas.

Baca Juga  Kontroversi Perhitungan Kerugian Lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo

“Permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” tegas Djuyamto dalam persidangan.

Sudarsono Sujud Syukur di Depan KPK

Di hari yang sama, mantan kader PDIP asal Pemalang, Jawa Tengah, Sudarsono, datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk mengirim karangan bunga dan melakukan sujud syukur. Ia menyatakan dukungannya terhadap KPK agar segera menuntaskan proses hukum terhadap Hasto.

“Saya sujud syukur agar proses hukum ini segera selesai sehingga negara ini tidak disibukkan dengan masalah yang sama,” ujar Sudarsono.

Baca Juga  Istri Wali Kota Bekasi Wiwiek Hargono Dikritik Usai Mengungsi ke Hotel saat Banjir, Gubernur Jabar Beri Teguran

Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto, seraya meminta agar Hasto mengikuti proses hukum yang ada.

Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Meski telah berstatus tersangka sejak akhir tahun lalu, ia hingga kini belum ditahan oleh KPK.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button