HeadlineKabar Politik

Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap PAW DPR

KPK Setujui Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

Loading

Jakarta, Akurasi.id – 7 Januari 2025 – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Pada Senin (6/1/2025), Hasto meminta penjadwalan ulang dengan alasan terdapat kegiatan partai yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Permintaan itu disampaikan melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, yang memastikan Hasto akan memenuhi panggilan KPK setelah peringatan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan pada 10 Januari 2025.

“Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny.

KPK Reschedule Pemeriksaan Hasto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penyidik menyetujui permintaan penjadwalan ulang tersebut. Namun, tanggal pasti pemeriksaan ulang Hasto belum ditentukan.

Baca Juga  Kisruh Kepemimpinan PMI: Jusuf Kalla dan Agung Laksono Berebut Kursi Ketua Umum
Jasa SMK3 dan ISO

“Penyidik akan menjadwalkan ulang. Kemungkinan besar di atas tanggal 10 Januari 2025,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tessa menegaskan, KPK dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan apabila tersangka dua kali mangkir tanpa kabar. Namun, pihaknya melihat itikad baik dari Hasto untuk mematuhi proses hukum.

Eks Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Diperiksa

Di hari yang sama, KPK memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Agustiani ditunda karena kondisi kesehatannya menurun, sementara Wahyu menyebut tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik.

Baca Juga  Terkait PAW Makmur HAPK, Sarkowi V Zahry Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Partai

Kasus ini mendapat perhatian publik, termasuk dari IM57+ Institute. Ketua IM57+, Lakso Anindito, mengkritik langkah Hasto yang dinilai tidak kooperatif dengan menunda pemeriksaan.

“Pada berbagai kesempatan, pihak Hasto Kristiyanto selalu meminta KPK menyelesaikan kasus ini dengan cepat jika sudah memiliki bukti. Namun, tindakan menunda pemeriksaan menunjukkan hal sebaliknya,” kata Lakso.

Selain itu, isu adanya dugaan video berisi ‘bobrok’ pejabat yang disebut-sebut dimiliki Hasto menambah dinamika kasus ini. KPK diminta memastikan penanganan perkara berjalan independen tanpa intervensi politik.

Baca Juga  Mengungkap Strategi Lemhannas: Pembentukan Cyber ​​Force untuk Melawan Ancaman Digital

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW yang melibatkan buron Harun Masiku. Hasto diduga berupaya menggantikan caleg Riezky Aprilia dengan Harun Masiku melalui fatwa Mahkamah Agung. KPK menegaskan, Hasto juga terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers 24 Desember 2024, menyebut Hasto meminta surat pelantikan Riezky Aprilia ditahan sebagai bagian dari skema tersebut.

KPK berharap Hasto hadir sesuai jadwal yang akan disepakati nantinya. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button