HeadlineHukum & Kriminal

Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon

Lima Terpidana Mengungkapkan Bahwa Pegi Bukanlah Pelakunya

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Pengacara kondang Hotman Paris kembali membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/5), Hotman mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana kasus ini menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.

Hotman Paris menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru, lima terpidana mengungkapkan bahwa Pegi bukanlah pelakunya. “Sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO, enam terpidana telah di-BAP dan lima di antaranya menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya. Hanya satu yang menyebut Pegi sebagai pelaku,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara.

Baca Juga  Jokowi Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Penangkapan Pegi Setiawan setelah delapan tahun buron dilakukan saat ia pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung pada Selasa (21/5). Meskipun polisi meyakini bahwa Pegi adalah salah satu pelaku utama, Hotman menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka harus ditinjau ulang.

“Keluarga korban juga meminta agar kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. Mereka merasa bahwa alat bukti yang lengkap belum terpenuhi,” tambah Hotman.

Pegi Setiawan menghadapi ancaman hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Tambang Ilegal Kian Menjadi, Pemprov Kaltim Angkat Bendera Putih Lantaran Kewenangan Ditarik Pusat

Pada hari yang sama, Polda Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi di enam titik TKP yang tersebar di Cirebon. Namun, Pegi Setiawan tidak dihadirkan dalam pra rekonstruksi tersebut. Hal ini menimbulkan kontroversi dan ketidakpuasan dari pihak pengacara Pegi, yang menilai bahwa kegiatan ini seharusnya melibatkan penasihat hukum.

“Kami tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pra rekonstruksi ini. Padahal, dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, setiap pemeriksaan harus didampingi oleh penasihat hukum,” kata Toni, salah satu pengacara Pegi.

Baca Juga  Krisna Murti Bantah Saka Tatal Kenal dengan Pegi Setiawan dalam Pemeriksaan Polda Jabar

Ketidakpuasan ini juga dirasakan oleh keluarga Vina yang mempertanyakan keputusan Polda Jawa Barat untuk menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Mereka meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait DPO yang hilang tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap Pegi Setiawan masih berlanjut. Dengan dukungan 64 pengacara, Pegi berencana mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button