
Jakarta, Akurasi.id – 30 April 2025 — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (30/4), sekitar pukul 09.50 WIB. Kehadiran Jokowi menjadi sorotan karena berkaitan dengan laporan hukum atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini diarahkan kepadanya.
Pantauan di lapangan oleh ANTARA menunjukkan Jokowi berada di dalam ruang SPKT hanya sekitar 24 menit. Tepat pukul 10.14 WIB, ia keluar dari gedung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, hanya melambaikan tangan singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Namun, dalam pernyataan setelah kunjungan tersebut, Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai polemik tersebut. Ia menyebut tuduhan ijazah palsu sebagai persoalan ringan, namun perlu ditindaklanjuti secara hukum.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu. Tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang, itu aja dari saya,” ujar Jokowi di hadapan media.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengonfirmasi bahwa laporan yang disampaikan memang berkaitan dengan isu ijazah palsu yang sempat ramai diperbincangkan publik. Yakup juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan terhadap empat orang yang dianggap menyebarkan tuduhan tersebut.
“Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakup saat ditemui wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (22/4).
Meskipun belum mengungkap identitas keempat orang tersebut, Yakup memastikan bahwa dokumen hukum sudah hampir rampung dan tinggal menunggu arahan langsung dari Jokowi.
“Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga telah mengumpulkan bukti berupa saksi, dokumen, dan data perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terlapor. Yakup menegaskan bahwa seluruh persiapan hukum telah mencapai 95 persen dan siap dilayangkan secara resmi.
Tindakan hukum ini menjadi langkah tegas dari Jokowi setelah dirinya menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden. Ia menilai polemik seputar ijazah palsu seharusnya sudah selesai, namun karena masih terus bergulir, perlu diselesaikan secara hukum.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy