HeadlineKabar Politik

Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Sah, Tanggapi Santai Isu Pemakzulan Gibran

Tanggapi Isu Pemakzulan, Jokowi Sebut Aspirasi Adalah Hal Biasa dalam Demokrasi

Loading

Akurasi.idPresiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memenangi Pemilu 2024 secara sah. Pernyataan ini disampaikan Jokowi sebagai respons atas tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (5/5/2025).

Jokowi menilai, desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi. Ia menyebut bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Polda Jabar Tegaskan Kesalahan Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan. Ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita. Itu kan aspirasi, ya biasa saja,” jelasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap terhadap situasi politik nasional, yang salah satunya berisi desakan agar Gibran dimakzulkan karena dinilai melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh lebih dari 300 purnawirawan TNI, termasuk jenderal, laksamana, dan marsekal.

Baca Juga  Pebalap MotoGP Berkeliaran di Sekitar Pantai Mandalika, Sistem Bubble Tak Berjalan?

Menanggapi tuduhan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa semua proses hukum sudah dijalani, termasuk gugatan ke MK terkait pencalonan dan kemenangan Prabowo-Gibran.

“Ya itu semuanya kan sudah berproses. Sudah ada gugatan berapa kali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga menjabarkan bahwa mekanisme pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia. Menurutnya, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat seperti korupsi atau perbuatan tercela yang dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga  Proyek Tebu di Merauke Era Jokowi: Ratusan Ribu Hektare Hutan Papua Dirusak untuk Swasembada

“Semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR. Kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lain sesuai konstitusi saja. Di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” tegasnya.

Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana semua pengambilan keputusan penting harus berlandaskan asas keadilan dan prosedur yang telah ditentukan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button