Kapolri dan Jaksa Agung Bungkam Soal Dugaan Penguntitan oleh Densus 88
Anggota Densus 88 Diduga Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Akurasi.id – Ketegangan antara lembaga penegak hukum di Indonesia memanas setelah muncul dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Insiden ini terjadi pada Ahad malam, 26 Mei 2024, di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, yang memicu berbagai spekulasi dan reaksi publik.
Penguntitan di Restoran Cipete
Anggota Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah saat ia sedang makan malam bersama seorang ajudan dan motor patwal polisi militer. Polisi militer yang mengawal Febrie mencurigai dua pria yang terlihat santai tetapi terus mengamati Febrie dari meja di lantai dua restoran. Salah satu pria tersebut bahkan diduga mengarahkan alat perekam ke arah ruangan VIP tempat Febrie berada.
Kecurigaan meningkat ketika kedua pria tersebut mencoba meninggalkan restoran dengan terburu-buru. Polisi militer berhasil menangkap salah satu dari mereka, sementara yang lain melarikan diri. Anggota Densus 88 yang tertangkap kemudian dibawa untuk diinterogasi, namun seluruh data dari telepon selulernya telah disedot oleh tim Jampidsus sebelum ia dilepaskan.
Kapolri dan Jaksa Agung Bungkam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memilih bungkam terkait isu penguntitan ini. Meskipun keduanya hadir dalam acara peluncuran GovTech INA Digital di Istana Negara pada Senin, 27 Mei 2024, mereka tidak memberikan komentar resmi kepada media. Sebaliknya, mereka lebih memilih bercanda dan berfoto bersama, mengalihkan perhatian dari pertanyaan wartawan.
Kejaksaan Agung dan TNI
Menanggapi situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa kehadiran polisi militer yang menjaga Kejaksaan Agung tidak terkait dengan insiden penguntitan tersebut. Hadi menjelaskan bahwa pengamanan oleh TNI di Kejaksaan Agung adalah bagian dari kesepakatan antara kedua lembaga yang sudah berjalan lama.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar juga menyatakan bahwa penugasan polisi militer untuk menjaga Kejaksaan Agung telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI pada April 2023. Pengamanan ini termasuk dalam tugas rutin dan tidak ada yang istimewa terkait kasus penguntitan yang ramai dibicarakan.
Penanganan Kasus
Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya dikawal oleh polisi militer TNI karena tengah menangani kasus korupsi besar yang membutuhkan pengamanan ekstra. Pengawalan ini juga menjadi penting setelah beberapa insiden intimidasi yang dialami oleh penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan tugasnya, seperti saat penggeledahan di Bangka Belitung dalam kasus tambang timah.
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan dan dinamika yang kompleks di antara lembaga penegak hukum Indonesia. Sikap bungkam dari Kapolri dan Jaksa Agung hanya menambah spekulasi publik terkait insiden penguntitan oleh Densus 88. Kejadian ini menegaskan perlunya koordinasi yang lebih baik dan transparansi antar lembaga untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani