HeadlinePeristiwa

Kasus Korupsi BBM Pertamina: Kejagung Pastikan Stok di 2024 Aman dan Sesuai Standar

Jaminan Kejagung: BBM di 2024 Sesuai Standar dan Aman Digunakan

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di pasaran pada 2024 sudah sesuai standar dan tidak terpengaruh oleh kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang yang terjadi dalam periode 2018-2023. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa BBM adalah barang habis pakai dengan masa stok hanya sekitar 21-23 hari. Oleh karena itu, stok BBM yang dijual antara 2018 hingga 2023 dipastikan sudah tidak ada lagi di pasaran saat ini. “Artinya, kondisi BBM di 2024 sudah bagus dan sesuai dengan standar Pertamina,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Dugaan Korupsi dan Penetapan Sembilan Tersangka

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam kurun 2018-2023. Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya enam petinggi subholding Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:

Baca Juga  Survei: Publik Kurang Berminat Capres Latar Belakang TNI-Polri dan Ulama

Tersangka dari Subholding Pertamina:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Tersangka dari Pihak Swasta:

  1. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pembelian dan pembayaran BBM. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax), tetapi yang diterima justru BBM dengan spesifikasi lebih rendah, seperti RON 88 atau RON 90 (Pertalite).

Baca Juga  Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa dalam transaksi pengadaan, RS selaku Direktur PT Pertamina Patra Niaga membeli RON 90 tetapi menjualnya sebagai RON 92 dengan harga lebih tinggi melalui proses pencampuran di depo. Kejagung menegaskan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan dan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

Kejagung: BBM Pertamina di 2024 Tetap Aman

Dalam konferensi pers, Burhanuddin menekankan bahwa dugaan korupsi yang terjadi merupakan tindakan segelintir oknum dan tidak mencerminkan kebijakan PT Pertamina secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kualitas BBM yang saat ini beredar di pasaran.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan produk Pertamina sebagai bagian dari mendukung industri dalam negeri. Ia menegaskan bahwa produk Pertamina telah memenuhi standar kualitas dan telah diuji secara independen.

Baca Juga  Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar

“Kami telah meminta Pertamina untuk secara terbuka menguji produknya, dan hal ini telah dilakukan. Jadi masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir dalam membeli BBM dari Pertamina,” ujar Febrie.

Dukungan Kejagung terhadap Ketahanan Energi Nasional

Kejaksaan Agung juga menyatakan komitmennya untuk mendukung PT Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Burhanuddin memastikan bahwa penyediaan BBM tetap berjalan lancar tanpa gangguan.

Dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperbaiki tata kelola energi di Indonesia serta mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button