Kejagung Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
Harli Siregar, Mengkritik Keras Keputusan Hakim PN Surabaya yang Memutuskan Membebaskan Ronald Tannur

Jakarta, Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Keputusan ini dianggap sangat tidak beralasan dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Vonis Bebas yang Kontroversial
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengkritik keras keputusan hakim PN Surabaya yang memutuskan membebaskan Ronald Tannur. Harli menyatakan bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan karena tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian dan korban meninggal akibat pengaruh alkohol. Kejagung menilai pertimbangan ini sangat sumir dan tidak beralasan.
“Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak adanya saksi yang melihat langsung dan korban meninggal lebih disebabkan oleh pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ujar Harli Siregar.
Bukti yang Diabaikan
Kejagung menyoroti bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Bukti CCTV menunjukkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban, dan visum et repertum menyatakan korban tewas akibat luka. Namun, fakta-fakta ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya.
“Fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” kata Harli.
Langkah Kasasi
Atas putusan bebas ini, jaksa berencana untuk mengajukan kasasi. Mereka akan menunggu salinan putusan dan mempelajari keputusan tersebut selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi. Harli menekankan bahwa hakim seharusnya melihat semua fakta persidangan secara holistik dan mempertimbangkan unsur-unsur pasal pembunuhan dan penganiayaan yang didakwakan.
“Kita akan mengajukan kasasi atas vonis bebas ini dan akan mempelajari putusan selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi,” jelas Harli.
Tanggapan Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut. Sahroni menyatakan heran atas putusan hakim PN Surabaya dan mempertanyakan alasan di balik vonis bebas ini. Menurutnya, putusan tersebut sangat memalukan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Para pihak harus mengawasi ini dengan seksama, ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas? Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal,” ujar Sahroni.
Sahroni mendesak agar hakim yang memutus vonis bebas ini diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui alasan di balik putusan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah hakim tersebut tidak memiliki anak sehingga tidak memahami rasa kehilangan akibat penganiayaan yang berujung kematian.
“Ini hakim harus diperiksa secara menyeluruh, kenapa bisa sampai memberikan vonis seperti itu. Ini sangat memalukan,” tambah Sahroni.
Dukungan Keluarga Korban
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menilai banyak kejanggalan dalam putusan tersebut, termasuk intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dan pengabaian bukti-bukti yang memberatkan terdakwa.
Dimas mendukung langkah Kejari Surabaya untuk mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga majelis hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Kami mendukung Kejari Surabaya untuk mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga majelis hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” tegas Dimas.
Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan dan integritas dalam sistem peradilan. Kejagung, anggota DPR, dan keluarga korban semuanya menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Mereka berharap langkah kasasi akan membawa keadilan bagi almarhumah Dini Sera Afrianti dan keluarganya. Keputusan ini juga mengundang perhatian luas dari masyarakat, yang menilai putusan ini sangat tidak beralasan dan menuntut transparansi serta keadilan yang seadil-adilnya.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani