HeadlineHukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Suap Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Penggeledahan dan Penangkapan: Misi Kejaksaan Agung dalam Mengungkap Suap di Pengadilan

Loading

Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah melakukan penggeledahan di kediaman Edward Tannur, ayah dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini berhubungan dengan vonis bebas Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

Penyidikan ini dipimpin oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, yang mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, bertepatan dengan penangkapan tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan. Meskipun lokasi kediaman Edward Tannur tidak diungkapkan, Qohar menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Edward untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga  Seorang Pria di Samarinda Jadi Korban Pengeroyokan Karena Tegur Pemotor Ngebut

Selama penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen yang mencurigakan, meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan. Qohar menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk penangkapan Ronald Tannur yang telah diawasi sejak awal.

Operasi tangkap tangan (OTT) ini berhasil mengamankan uang total mencapai Rp 20,05 miliar, termasuk mata uang asing yang ditemukan dalam bentuk segepok Dolar AS. Uang tersebut diberi label “Untuk Kasasi,” yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam putusan pengadilan. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa semua barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan keterkaitannya dengan kasus ini.

Baca Juga  Siap-Siap! Kloter Pertama Haji Bakal Berangkat 24 Mei
Jasa SMK3 dan ISO

Dalam kasus ini, pengacara Lisa Rahmat juga diamankan dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sama halnya dengan tiga hakim yang ditangkap. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga  Ganja 2,5 Kilo Diamankan di Indekos Mahasiswi, Bandar Disinyalir Berasal dalam Penjara

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait integritas dan independensi lembaga peradilan. Masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel, demi keadilan yang sejati.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button