EkonomiHeadline

Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Namun, pernyataan Prabowo yang sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah ternyata tidak sepenuhnya akurat.

Meski diungkapkan bahwa kebijakan baru ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat kecil dengan pengecualian pada barang-barang kebutuhan dasar, kenyataannya, barang-barang umum yang biasa dikonsumsi masyarakat, seperti pakaian, kosmetik, dan alat rumah tangga, tetap akan dikenakan PPN 12%.

Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari DPR, yang menginginkan agar tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa kategori mewah. Namun, realitanya, barang-barang tersebut justru mencakup banyak barang konsumsi umum yang sebelumnya bebas dari PPN.

Baca Juga  Prabowo Subianto Memulai Kunjungan Kerja ke Lima Negara, Fokus pada Kerja Sama Bilateral dan Investasi

Barang/Jasa yang Kena PPN 12%

Jasa SMK3 dan ISO

Meskipun beberapa barang penting seperti bahan makanan (beras, daging, ikan) dan jasa pendidikan serta pelayanan kesehatan tetap bebas PPN, sejumlah barang dan jasa lainnya akan dikenakan PPN 12%, di antaranya:

  • Pakaian dan sepatu
  • Kosmetik dan produk kecantikan
  • Jajanan dan makanan ringan
  • Layanan streaming online seperti Netflix dan Spotify
  • Barang-barang premium seperti:
    • Beras premium
    • Buah-buahan premium
    • Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe)
    • Ikan mahal (salmon dan tuna premium)
    • Udang dan krustasea premium (seperti king crab)
Baca Juga  BPI Danantara Jadwalkan Pertemuan dengan 7 BUMN Besar untuk Konsolidasi Superholding

Selain itu, beberapa barang yang sebelumnya bebas PPN kini juga akan dikenakan pajak, seperti listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3.500-6.600 volt ampere (va).

Kompensasi Kenaikan PPN

Untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan tarif PPN, pemerintah mengeluarkan paket insentif fiskal yang diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama kelompok UMKM dan pelaku usaha padat karya. Insentif ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok dan pasokan barang penting.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga penerimaan perpajakan, yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Pemerintah berharap, meskipun tarif PPN meningkat, kebijakan ini tetap dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  IHSG Diproyeksi Melemah, Ini Saham-Saham Pilihan untuk Menghadapi Koreksi Pasar

Peraturan Pemerintah sebagai Payung Hukum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2024 dan Peraturan Presiden No. 59/2020, barang-barang yang masih bebas PPN antara lain bahan makanan pokok, jasa pendidikan, pelayanan kesehatan medis, dan transportasi umum.

Untuk barang-barang premium yang baru dikenakan PPN, peraturan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang masih dalam proses penyusunan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil tanpa membebani masyarakat yang kurang mampu, meskipun terdapat penambahan pada barang-barang yang sebelumnya bebas PPN.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button