Trending

Kiara dan Jatam Kecam Penjualan Pulau Malamber di PPU, Dianggap Melanggar Konstitusi

Semestinya Dimanfaatkan untuk Kepentingan Riset, Pendidikan, dan Wisata Bahari

Loading

Penjualan Pulau Malamber
Isu penjualan Pulau Malamber di Kabupaten PPU mendapatkan kecaman dari Kiara dan Jatam karena dianggap melanggar konstitusi. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengecam keras praktik penjualan pulau kecil yang bernama Pulau Malamber yang terletak di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat. Apalagi penjualan pulau itu diduga melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud atau AGM sebagai pembelinya.

baca juga: Diseruduk Mobil Avanza di Gunung Lipan, Satu Pengendara Motor Tewas di Tempat

Secara administrasi, Pulau Malamber berada di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Namun secara geografis, kepulauan ini berada di Selat Makassar di lepas pantai timur Kalimantan, tepatnya di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi. Gugusan Pulau Balabalakang tercatat seluas 1,47 kilometer persegi yang mayoritas dihuni oleh suku bajau, sebuah suku yang dikenal hidup di kawasan perairan.

Baca Juga  Samarinda Berstatus Transmisi Lokal Pasca 19 Nakes RS Moies Positif Covid-19

Selat-selatnya yang dangkal memberikan keuntungan berupa hasil perikanan yang melimpah. Karena keindahan alamnya dan melimpahnya sumber daya perikanan, tak sedikit pihak-pihak yang ingin memiliki pulau-pulau di kawasan ini. Penjualan Pulau Malamber adalah salah satu bukti dari hal tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menyatakan, bahwa praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia, baik kepada asing maupun non asing, telah melanggar konstitusi Republik Indonesia.

“Dalam Pasal 33 Ayat 3 secara gamblang menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, penjualan pulau kecil itu bertentangan dengan konstitusi,” tegas Susan sebagai dalam rilis diterima Akurasi.id, Senin (22/6/20).

Baca Juga  Demokrat dan PDI Perjuangan Beri Isyarat Koalisi Mahyunadi-Ordiansyah di Pilkada Kutim 2020

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Menurut dia, apapun alasannya, kepemilikan pulau-pulau yang ada di Tanah Air tidak bisa dimiliki secara perseorangan. “Karena dalam falsafah konstitusi Republik Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, tidak dikenal konsep private ownership, kepemilikan pribadi,” imbuhnya.

Susan menjabarkan, kepemilikan pulau kecil secara pribadi dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjual belikan.

Baca Juga  Banjir di Samarinda, Kritik dan Apresiasi atas Kinerja Pemkot

“Lebih jauh diatur bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button