HeadlineKabar Politik

Kisruh Kepemimpinan PMI: Jusuf Kalla dan Agung Laksono Berebut Kursi Ketua Umum

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Perebutan kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) semakin memanas setelah Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024). Munas ini berakhir dengan kisruh, di mana munculnya Munas tandingan yang menghasilkan dua versi kepemimpinan PMI. Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono, dua politikus senior Partai Golkar, kini terlibat dalam persaingan sengit untuk menduduki jabatan Ketua Umum PMI.

Hasil dari Munas ke-22 PMI yang sah menetapkan Jusuf Kalla kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029. Pemilihan dilakukan secara aklamasi, namun pada saat yang bersamaan, Munas tandingan juga digelar yang akhirnya memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.

Baca Juga  PAD Menipis karena Pandemi, Komisi II DPRD Ajukan Beberapa Strategi

Terkait hal ini, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih untuk tidak mengomentari perselisihan ini. Ketika ditanya oleh wartawan di Jakarta pada Rabu (11/12/2024), Bahlil mengatakan, “No comment” (Tidak ada komentar) mengenai perebutan kepemimpinan PMI ini.

Sementara itu, Agung Laksono menyatakan bahwa ia akan segera melaporkan hasil Munas PMI yang memenangkan dirinya sebagai ketua umum kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum). “Nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

Jasa SMK3 dan ISO

Di sisi lain, Jusuf Kalla menganggap Munas PMI tandingan yang digelar oleh Agung Laksono sebagai ilegal dan bentuk pengkhianatan. Menurut JK, Agung Laksono telah memiliki sejarah membuat gerakan tandingan dalam berbagai organisasi, bahkan partai politik. “Itu ilegal, dan pengkhianatan,” tegas JK. Ia menambahkan bahwa Agung Laksono memang memiliki kebiasaan untuk memecah belah organisasi, seperti yang terjadi dengan Kosgoro.

Baca Juga  DPRD Lirik Bendungan Marangkayu, Sebagai Solusi Ancaman Krisis Air Bersih di Bontang

Pada Selasa (10/12/2024), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Kemenkum belum menerima laporan terkait hasil Munas PMI versi Agung Laksono. Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum juga belum menerima permohonan susunan kepengurusan PMI versi Agung.

Situasi ini tentu saja memunculkan ketegangan dalam tubuh PMI, dan publik kini menunggu keputusan selanjutnya dari Kemenkum. Seperti yang diketahui, PMI adalah organisasi yang berperan penting dalam kegiatan kemanusiaan di Indonesia, sehingga kisruh kepengurusan ini menarik perhatian banyak pihak.(*)

Baca Juga  Jusuf Kalla Soroti Pengkondisian Suara Rakyat di Pemilu 2024

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button