Covered Story

Komnas Ham Buka Ruang Penyelidikan Kasus Kematian Puluhan Anak di Lubang Tambang

Loading

Komnas Ham Buka Ruang Penyelidikan Kasus Kematian Puluhan Anak di Lubang Tambang
Banyaknya lubang bekas tambang yang tidak ditutup atau direklamasi di Kaltim mendapatkan sorotan tajam dari Komnas Ham. Apalagi dengan terus berjatuhannya korban jiwa di lubang maut tersebut.(istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Penanganan eks lubang tambang di Kaltim masih menjadi persoalan klasik yang hingga kini belum menuai jalan terang. Setidaknya sudah terdapat sebanyak 35 orang warga Kaltim yang meregang nyawa di kolam penambangan emas hitam tersebut.

Sebagaimana diketahui, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim merilis, sedikit tidaknya terdapat 1.735 lubang tambang yang belum direklamasi atau direvegetasi di Benua Etam -sebutan lain Kaltim-. Baik izin usaha pertambangan (IUP), maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Data tersebut sedikit ditepis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Lembaga pimpinan Wahyu Widhi Heranata itu merilis, jumlah lubang tambang yang tidak lagi aktif di Kaltim hanya ada sekitar 542 izin. Izin itu terdiri dari 385 IUP dan 157 PKP2B.

Silang sengkarut penanganan lubang tambang di Kaltim tersebut, ternyata turut menyita perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham). Terlebih lagi dengan terus bertambahnya korban jiwa yang jatuh di kolam bekas tambang dalam beberapa tahun terakhir.

Jasa SMK3 dan ISO

Rabu (31/7/19), Komnas Ham secara khusus turun menemui jajaran Pemprov Kaltim. Bertempat di lantai dua, ruang Ruhui I, kantor Pemprov Kaltim, Wakil Ketua Komnas Ham Sandrayati Moniaga menggelar pertemuan dengan Gubernur Isran Noor dan jajaran Dinas ESDM.

Kepada awak media, Sandrayati menuturkan, pertemuan itu memang sengaja dilakukan untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan Pemprov Kaltim terhadap konflik pertambangan. Utamanya dengan banyaknya anak yang meninggal di lubang tambang.

“Kami meminta klarifikasi bagaimana sikap pemprov atas penyelesaian kasus kematian di lubang tambang. Pemprov sudah banyak memberikan klarifikasi,” kata dia.

Kepada Komnas Ham, gubernur mengakui cukup prihatin dengan insiden kematian anak di lubang tambang. Gubernur juga menyampaikan komitmennya menyelesaikan persoalan tersebut.

“Masalah anggaran masih menjadi kendala pemerintah. Untuk melakukan reklamasi memang tidaklah murah. Sumber anggaran reklamasi juga tidak boleh sembarangan. Bisa jadi temuan,” tuturnya.

Baca Juga  Penuhi Janji Politik, Ini Tiga Proyek yang Diperjuangkan Isran-Hadi Masuk PSN

Meski begitu, Komnas Ham tetap mendesak Pemprov Kaltim, utamanya Dinas ESDM untuk segera mencari solusi atas persoalan itu. Jika tidak segera ditangani, tidak menutup kemungkinan ada korban lagi yang meninggal di kolam tambang.

“Memang ada banyak lubang tambang di Kaltim. Baik itu yang masih aktif maupun yang tidak. Ada yang memang legal. Tetapi banyak juga yang ilegal. Tapi bagaimanapun, pemerintah tetap harus mencarikan jalan keluarnya,” kata dia.

Selain mengandalkan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang, Sandrayati menyarankan, agar Pemprov Kaltim membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, agar mendapatkan bantuan anggaran reklamasi.

“Yang lebih penting adalah political will dari Pemprov Kaltim. Persoalan ini saya kira tidak boleh terus-terus dibiarkan berlarut. Bagaimanapun pemerintah mesti mencarikan solusinya,” ujar dia.

Adapun untuk kolam tambang yang ditinggalkan pemiliknya karena bangkrut, tutup atau ilegal, Komnas Ham memberikan  waktu kepada Pemprov Kaltim untuk segera menyelesaikannya. Begitupun dari pihak berwajib, diminta menindak mereka yang terbukti melanggar.

Sebagai lembaga pengawasan, kata Sandrayati, Komnas Ham hanya bisa memberikan dorongan kepada pemerintah agar permasalahan itu dapat segera diselesaikan. Sebab, Komnas Ham bukan lembaga pemerintah.

“Komnas Ham bukan ranahnya mencarikan solusi. Untuk masalah anggaran, kami sudah usulkan agar melakukan lobi-lobi khusus ke pusat,” katanya.

Walau begitu, yang patut menjadi catatan dalam persoalan itu, kalau pemerintah daerah tidak boleh hanya bersandar pada masalah anggaran. Komitmen dan keseriusan pemerintah juga sangat dinantikan masyarakat, maupun pihaknya.

“Ada anggaran tapi tidak jalan, ya percuma juga. Makanya penting komitmen dulu dari sini. Supaya pelaksanaan reklamasi tidak hanya sebatas omongan dan rencana,” tandasnya.

Komnas Ham Buka Ruang Penyelidikan Kasus Kematian Puluhan Anak di Lubang Tambang

Selidiki Kematian di Lubang Tambang

Sederet kematian anak di kolam bekas tambang di Kaltim membuat Komnas Ham geleng-geleng kepala. Lebih-lebih lagi hingga dengan saat ini proses hukum atas perkara tersebut nyaris tidak ada yang sampai ke meja hukum.

Baca Juga  Bahas Pemindahan IKN, Negara Diminta Menghargai Eksistensi Kesultanan Kutai

Insiden demi insiden kematian di kolam tambang itu, membuat Wakil Ketua Komnas Ham Sandrayati Moniaga, membuka ruang akan adanya penyelidikan khusus, utamanya untuk membedah kasus-kasus tersebut.

“Semua harus ditelusuri kasus per kasus. Angka 35 korban yang diklarifikasi pemprov hanya 25 orang, harus dicek lagi. Begitupun sisa korban di luar 25 korban yang dimaksudkan,” katanya.

Walau tidak masuk dalam kasus ham berat, namun ketika ada anak atau warga yang meninggal di lubang tambang, maka itu sudah dapat dikategorikan sebagai bagian dari  kasus pelanggaran ham.

“Kasus kematian di lubang tambang sudah cukup lama dan terus terjadi. Ketika ada pembiaran terhadap satu kondisi, maka itu bisa dianggap pelanggaran ham,” sebutnya.

Sandrayati berujar, pada pertemuan itu, Isran sempat bertanya di mana letak pelanggaran ham dalam kasus kematian di lubang tambang. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham, kata dia, kewajiban, pemenuhan, dan penegakan hak asasi ada pada negara.

“Kami tahu kalau izin-izin tambang yang ditangani provinsi berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Tapi ini bukan persoalan personal. Tetapi persoalan lembaga, kabupaten, provinsi, dan pusat,” sebutnya.

Isran Angkat Bicara

Gubernur Kaltim Isran Noor juga ikut angkat bicara atas sederet kasus kematian anak di kolam lubang tambang. Menurutnya, sengkarut masalah kolam bekas tambang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan.

Jauh sebelum pelayanan izin usaha pertambangan dialihkan pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, persoalan lubang tambang sudah menjadi benang kusut yang terbilang cukup sulit untuk diurai dengan cara yang biasa.

Hasil evaluasi atas 1.404 IUP yang dilakukan Pemprov Kaltim selama tiga tahun terakhir, disebut-sebut sudah banyak memberikan manfaat bagi penataan perizinan. Hasilnya, ada ratusan IUP bermasalah yang dicabut Dinas ESDM Kaltim.

Komnas Ham Buka Ruang Penyelidikan Kasus Kematian Puluhan Anak di Lubang Tambang

Kepada awak media, Isran mengakui, kunjungan Komnas Ham ke Pemprov Kaltim pada Rabu (31/7/19), dalam rangka diskusi, pendalaman, dan penelitian atas konflik yang berkaitan dengan kasus kecelakaan yang menimpa anak di lubang tambang.

“Kami sudah menjelaskan semua duduk persoalannya. Kami juga sudah melaporkan segala sesuatunya tentang masalah itu. Walaupun memang pelaksanaan (pengawasan dan evaluasi lubang tambang) itu belum tuntas,” tutur pria yang pernah menjabat Bupati Kutai Timur ini.

Baca Juga  Singkap Proyek Disdik Kutim Diduga Penuh Kejanggalan, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Berencana Bersurat ke Kejaksaan

Isran menyebutkan, saat ini, Pemprov Kaltim sedang menimbang dan mengkaji, apakah penutupan lubang tambang diperbolehkan atau tidak menggunakan dana APBD sebagaimana diwacanakan pemerintah pusat. Baik itu melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

Apalagi biaya reklamasi ataupun revegetasi tidak sedikit. Setiap satu hektarnya diperkirakan membutuhkan anggaran hingga ratusan juta. Sedangkan dengan kondisi ekonomi dan pembangunan yang ada saat ini, banyak daerah di Kaltim berjalan terseok-seok.

“Mudah-mudahan ini disetujui, dibenarkan. Karena tidak mungkin yang namanya dana kepentingan masyarakat untuk pembangunan atau menutupi lubang-lubang tambang, dalam tanda petik, itu sesuatu yang diakibatkan swasta,” cakapnya.

Isran menyadari, banyaknya lubang bekas tambang yang ditinggal para pemiliknya, tidak lepas dari persoalan anjloknya harga jual batu bara yang terjadi pada 2013-2014 lalu. Terpuruknya harga emas hitam itu memaksa pemegang IUP harus gulung tikar lebih awal.

Akibatnya, banyak lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya menutup atau mereklamasinya. Walau sebagian pemilik konsesi itu masih ada orangnya. Namun ada juga yang sudah hilang. Sehingga sangat sulit dicari.

“Tapi itu adalah tanggung jawab pemerintah. Segala sesuatunya, kami memang harus berbuat sesuatu. Secara pribadi, saya tentunya merasa prihatin, ikut berduka, berbelasungkawa kepada keluarga yang anak-anaknya meninggal,” ucap Isran menyampaikan rasa keprihatinannya.

Pria asal Sangkulirang, Kutai Timur, ini menegaskan, penerbitan IUP sudah lama tidak dikeluarkan pemerintah. Terutama setelah pelimpahan kewenangan perizinan pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pemprov Kaltim tidak pernah mengeluarkan izin tambang apapun sejak 2013. Tapi kalian (wartawan) seolah-olah menanyakan bahwa itu kesalahannya daripada pemprov. Padahal sudah sejak lama saya sampaikan, kalau pemprov memang tidak pernah menerbitkan izin tambang yang baru,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yusuf Arafah
Editor: Ufqil Mubin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button