HeadlineKabar Politik

Kontroversi Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya, Imparsial: Tidak Sesuai Meritokrasi

Dinamika Kebijakan Kepangkatan di TNI

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel menuai kritik dari berbagai pihak. Imparsial menilai keputusan ini tidak berlandaskan sistem meritokrasi dan dapat melukai hati prajurit lain yang telah berjuang di lapangan.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini terkesan politis dan tidak berdasarkan prestasi atau sistem merit. “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Ardi dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Potensi Ketidakadilan bagi Prajurit Lain

Kenaikan pangkat Teddy yang diumumkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 dinilai dapat menciptakan ketidakadilan bagi prajurit lain yang mempertaruhkan nyawa di lapangan. “Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan ini berpotensi melukai perasaan prajurit di lapangan yang telah mempertaruhkan nyawa,” tambah Ardi.

Baca Juga  Banyak Perusahaan Asing ‘Bedol Desa’ dari Rusia, Putin Malah Senang

Imparsial mendorong agar kebijakan ini dibatalkan untuk menjaga integritas sistem kepangkatan di tubuh TNI. “Sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI,” tegasnya.

TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Teddy Janggal

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, juga mempertanyakan keabsahan kenaikan pangkat ini. Ia menyoroti bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan seperti yang umumnya berlaku di lingkungan TNI.

“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin. Ia juga mengkritisi istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP)” yang belum pernah ia dengar sebelumnya. “Apakah kenaikan pangkat ini berlaku untuk seluruh prajurit atau hanya untuk Mayor Teddy?” tanyanya.

Panglima TNI: Kenaikan Pangkat Sesuai Aturan

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” katanya.

Baca Juga  Disinggung Pertarungan di Pilkada 2020, Begini Tanggapan Bupati Kutim

Keputusan kenaikan pangkat ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang menyatakan bahwa Teddy layak mendapatkan kenaikan pangkat reguler percepatan. Beberapa aturan yang menjadi dasar keputusan ini antara lain:

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Kepangkatan Prajurit TNI.
  3. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
  4. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
Baca Juga  Netralitas TNI dalam Pemilu Dipertanyakan: Sebuah Tantangan bagi Demokrasi Indonesia

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya telah menjadi isu kontroversial di kalangan militer dan pengamat. Pihak yang menentang menilai hal ini tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dan dapat mencederai kepercayaan prajurit di lapangan. Sementara itu, TNI menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah kenaikan pangkat ini benar-benar telah mengikuti prosedur yang adil? Ataukah ini merupakan bagian dari dinamika politik di lingkungan pemerintahan? Publik pun menantikan transparansi lebih lanjut dari pihak terkait.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button