Semarang, Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi dan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Penggeledahan kali ini dilakukan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perindustrian (Disperin).
Penggeledahan Disdik Semarang
Pada Jumat (19/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik KPK tiba di Kantor Disdik Semarang yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin. Penyidik yang berjumlah delapan orang dan dikawal oleh petugas kepolisian langsung memasuki beberapa ruangan di kantor tersebut. Lima mobil Toyota Innova hitam tampak terparkir di halaman kantor, menandakan kehadiran KPK di lokasi tersebut.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengonfirmasi bahwa KPK menggeledah sejumlah ruang bidang di kantornya. Bambang juga menyatakan bahwa dirinya dan beberapa staf, termasuk Sekretaris Disdik Erwan Rachmat, dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Penggeledahan Disperin Semarang
Selain di Kantor Disdik, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Disperin Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda. Penggeledahan dimulai lebih awal, sekitar pukul 08.30 WIB. Kepala Disperin Semarang, Wing Wiyarso, menyatakan bahwa tim KPK meminta konfirmasi terkait kegiatan di OPD yang dipimpinnya.
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan KPK yang telah berlangsung selama tiga hari terakhir. Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, termasuk ruang Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Empat orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak-pihak yang terlibat.
Penegakan Hukum dan Transparansi
KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Tindakan penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani