HeadlinePeristiwa

KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Bukan Gratifikasi: Kontroversi di Tengah Masyarakat

Penjelasan KPK: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara

Loading

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, bukan merupakan tindakan gratifikasi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa menurut Deputi Bidang Pencegahan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara dan telah terpisah dari orang tuanya, sehingga tidak ada pelanggaran terkait gratifikasi.

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat,” kata Kaesang saat memberikan klarifikasi mengenai penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa ia hanya ‘nebeng’ atau menumpang pesawat milik temannya.

Baca Juga  Menilik Perjalanan Politik Puan Maharani, Diisukan Gantikan Gibran sebagai Wakil Presiden

Namun, pernyataan KPK ini menimbulkan kemarahan publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik KPK dan meminta Kaesang untuk tetap membayar ongkos penggunaan jet pribadi senilai Rp90 juta per penumpang. Boyamin menegaskan, meskipun KPK menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi bukan gratifikasi, tetap perlu ada tanggung jawab moral untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Baca Juga  AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron

Boyamin juga menyoroti perbandingan yang dibuat KPK antara laporan gratifikasi Kaesang dan laporannya sendiri terkait uang tunai 100 ribu dolar Singapura yang diterima. Ia merasa perbandingan tersebut tidak adil, mengingat dirinya tidak memiliki hubungan darah dengan penyelenggara negara, sementara Kaesang adalah anak dari Presiden.

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menyerukan agar KPK tidak menutup perkara ini dan tetap menyelidiki potensi gratifikasi, baik kepada Kaesang maupun kepada penyelenggara negara lainnya. “Ini untuk menghentikan polemik rasa keadilan masyarakat, agar tidak ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga  Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak dengan Presiden Jokowi di Solo

KPK sebelumnya telah menerima laporan gratifikasi dari pihak yang bukan penyelenggara negara, namun kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan. Kini, publik menunggu langkah KPK selanjutnya dalam menanggapi permasalahan ini dan harapan untuk transparansi serta keadilan yang lebih baik.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button