HeadlineHukum & Kriminal

KPK Sita Barang Bukti dari Hasto Kristiyanto termasuk Ponsel dan Catatan

Penyitaan Ponsel dan Catatan Milik Hasto Memicu Protes dari Pihaknya

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah menyita ponsel dan catatan milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Langkah ini memicu kontroversi dan protes dari pihak Hasto.

Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 2019. Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar dirinya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menyita ponsel dan catatan milik Hasto. Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan disertai surat perintah penyitaan. “Ada satu handphone, kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disertai,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Sederet Kontroversi Bupati PPU: Ogah Urus Covid-19 Hingga Dugaan Korupsi

Menurut Budi, penyidik sempat bertanya kepada Hasto tentang keberadaan ponsel miliknya, dan Hasto menjelaskan bahwa ponselnya dipegang oleh stafnya. Penyidik kemudian memanggil staf tersebut dan menyita ponsel serta catatan yang dimaksud.

Jasa SMK3 dan ISO

Kontroversi dan Klarifikasi

Penyitaan ponsel dan catatan milik Hasto memicu protes dari pihaknya. Hasto mengaku bahwa dirinya tidak didampingi oleh penasihat hukum selama proses pemeriksaan dan menganggap penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur. Tim kuasa hukum Hasto, yang terdiri dari Ronny Talapessy dan Patra M. Zen, berencana melapor ke Dewan Pengawas KPK dan mengajukan praperadilan.

Baca Juga  Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK

“Kami akan melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami melihat ada kesalahan fatal dalam proses penyitaan ini,” kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Budi Prasetyo dari KPK menjelaskan bahwa semua proses pemeriksaan dan penyitaan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun handphone, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” jelas Budi.

Kondisi Pemeriksaan

Selain itu, Hasto juga mengeluhkan kondisi ruangan pemeriksaan yang sangat dingin. Ia mengaku ditinggalkan sendiri di ruangan selama hampir 4 jam. “Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar 4 jam. Dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal, kedinginan,” ujar Hasto.

Baca Juga  Puspom TNI Tetapkan Dua Perwira TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Basarnas

Menanggapi keluhan ini, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik memberikan kesempatan kepada Hasto untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP). “Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi,” jelas Budi.

Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK dan penyitaan barang buktinya menambah panjang daftar kontroversi dalam kasus suap Harun Masiku. KPK terus berupaya menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Sementara itu, pihak Hasto bersikeras bahwa penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur dan akan mengambil langkah hukum untuk membela hak-hak kliennya. Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan dinamika politik yang ada.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button