HeadlinePeristiwa

Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Penetapan Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah, Kejagung Bantah Tuduhan

Kejagung Bantah Tuduhan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula

Loading

Akurasi.id – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024, Zaid Mushafi, selaku pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengafirmasi kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong pada tahun 2015-2016. Oleh karena itu, menurut Zaid, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden.

Baca Juga  Kejagung Sita Barang Mewah dari Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah

Zaid menambahkan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan seharusnya dilihat sebagai ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap keliru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, mengingat tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong juga menekankan bahwa penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan itu tidak memiliki alasan objektif yang sah. Mereka meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dan penahanan yang dijalani oleh Tom Lembong, serta memulihkan nama baik kliennya.

Baca Juga  Kades dan Lurah Proaktif, Pembangunan Daerah Bakal Lebih Efektif

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah tudingan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah bentuk abuse of power. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP. Harli juga menyebutkan bahwa klaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat kebijakan impor gula yang diduga melawan hukum didasarkan pada hasil penyidikan yang sah.

Jasa SMK3 dan ISO

Sidang praperadilan ini masih berlangsung dengan agenda sidang jawaban dari pihak Kejagung pada Selasa, 19 November 2024, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari kedua belah pihak. Publik pun diminta untuk mengikuti perkembangan proses hukum ini agar seluruh isu dan keraguan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dapat terjawab dengan jelas.(*)

Baca Juga  Ironi Berkepanjangan, 20 Persen APBN Berasal dari Pertambangan Kaltim, yang Kembali Hanya 4 Persen

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button