Covered StoryHukum & Kriminal

Miris, Bocah Belasan Tahun hingga Balita Jadi Korban Kekerasan dan Pelecahan Seksual di Kutim

Loading

kekerasan dan pelecehan seksual
Kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak di Kutim masih menjadi momok bagi masyarakat. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Sangatta – Kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tampaknya masih menjadi momok. Dalam 4 bulan terakhir saja, sudah ada 4 kasus pelecahan seksual terhadap anak yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim.

baca juga: Ketika Listrik Jadi Barang Langka di Pedalaman Kutim, Ekonomi Mandek, Gelap Tiada Berkesudahan

Hal yang cukup membuat melalui Konselor DP3A Kutim Chandra geleng-geleng kepala, karena kebanyakan dari mereka yang menjadi pelaku dalam kasus pelecehan seksual itu adalah orang-orang terdekat dari korban.

Misalnya saja, dari 4 kasus pelecahan seksual terhadap anak yang ditangani DP3A Kutim dari Januari hingga April 2020 ini, kebanyakan di antara pelaku adalah ayah kandung, ayah tiri, saudara, dan kerabat keluarga korban.

Jasa SMK3 dan ISO

“Semua pelaku adalah orang dekat korban. Modusnya bujuk rayu hingga ancaman,” kata Chandra kepada Akurasi.id, Selasa (7/4/20).

Hal yang cukup membuat miris adalah, kebanyakan di antara para korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang dilaporkan adalah anak yang masih di bawah umur. Bahkan ada yang masih berusia 4 tahun.

“Pada Januari lalu, satu kasus anak usia 17 tahun, pada Maret dua kasus korbannya kakak beradik usia 11 dan 9 tahun serta bocah 4 tahun. Ini miris sekali, predator anak selalu mencari kesempatan,” ketusnya.

Baca Juga  Tuduh Berselingkuh, Pria Ini Tega Bogem Istri hingga Babak Belur

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui, kebanyakan faktor pemicu terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan orang-orang terdekat korban, mulai dari istri yang jarang di rumah karena sibuk bekerja, hingga pengaruh konten video porno.

“Paling dominan akibat film porno. Apalagi sekarang untuk mengaksesnya sudah sangat mudah, cukup dengan gawai (handphone),” ujar Chandra.

Menanggulangi hal ini, DP3A Kutim terus gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan guna menekan angka kasus kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak. Maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kami terus menyosialisasikan ke masyarakat karena pencegahannya memang harus melibatkan semua unsur,” katanya.

Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ibu

Peran orangtua, utamanya seorang ibu dalam mengawasi keseharian anak-anak mereka, dinilai bisa menjadi kunci untuk mencegah berbagai prilaku asusila yang mengintai anak-anak mereka. Memperketat pengawasan itu dapat dilakukan di rumah maupun saat anak berada di luar.

“Orangtua harus tahu anak bermain dengan siapa, dan lingkungan pergaulannya seperti apa. Jangan dilepas begitu saja, ada fungsi kontrol di sini,” kata Chandra.

Baca Juga  Konstelasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Indonesia 2024

Terpenting, ketahanan keluarga harus dikokohkan, terutama dalam menciptakan situasi keluarga yang harmonis.

“Sehingga anak mau terbuka untuk bercerita tentang apa yang dialaminya di sekolah, dengan teman-teman sepermainannya, termasuk apa yang dilakukan orang lain terhadap dirinya,” ucapnya.

Tak hanya itu, orang tua diharuskan selalu mengedukasi anak mereka tentang bagian-bagian mana saja yang boleh dan tidak boleh dipegang oleh orang lain. Agar mereka tahu apa yang mesti diperbuat ketika ada tindakan asusila yang hendak mendera mereka.

“Edukasi ini juga tak hanya untuk orangtua dan anak, namun juga untuk masyarakat luas. Karena itu, pemerintah dan stakeholder harus lebih berperan dalam menyosialisasikannya,” ujar dia.

Para Pelaku Bisa Diancaman Penjara Belasan Tahun hingga Seumur Hidup

Upaya pencegahan terhadap berbagai perilaku kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sedianya telah dilakukan. Salah satunya dengan meningkatkan ancaman pidana terhadap para pelaku.

Dalam Pasal 88, Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup bagi para pelaku. Keberadaan pasal itu diharapkan menjadi kunci agar memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Selain itu, Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan ruang lebih luas untuk hukuman tersebut sejak 2016. Misalnya saja, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, pelaku pidana kekerasan mendapat pemberatan lebih.

Baca Juga  Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Kurir dan Bandar Sabu Diciduk Polisi

Lewat UU tersebut, selain mendapat ancaman hukuman sepertiga lebih banyak dan ancaman pidana, pidana mati, dan seumur hidup, mereka akan mendapat hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Chandra mengakui hal itu. Terhadap para pelaku kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak, utamanya orang dewasa, dapat diancam dengan pidana penjara 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

“Bagi setiap pelakau berusia dewasa, akan dituntut ancaman penjara 15 tahun ke atas. Agar memberikan efek jera terhadap apa yang telah dia lakukan,” tegasnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Namun khusus untuk pelaku yang masih berada di bawah umur, sambung Chandra, berdasarkan UU Perlindungan Anak, sedikit mendapatkan perlakuan yang berbeda. Ancaman pidananya berada di bawah 5 tahun.

“Jika pelaku di bawah umur, tuntutannya lebih ringan, karena dilihat dari usianya yang harus masih sekolah. Juga biasanya pelaku ini adalah korban, sebelumnya pasti pernah jadi korban kekerasan seksual atau kekerasan KDRT. (Aapa yang mereka lakukan itu) sebagai bentuk protesnya terhadap orangtua,” imbuhnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Dilengkapi: Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Artikel Terkait

Back to top button