Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Penggunaan Merkuri dan Dampaknya pada Lingkungan Tambang Emas Ilegal

Akurasi.id – Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membuat negara mengalami kerugian sangat besar. Berdasarkan laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/9/2024), kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun akibat pertambangan emas ilegal ini. Kerugian tersebut diakibatkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Kasus ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024, dengan tersangka berinisial YH, seorang WNA China. Penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2024 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM, namun proses persidangan masih berjalan hingga saat ini.
Modus Operandi Pelaku
Mengutip laporan dari Harian Kompas, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyebutkan bahwa YH menjalankan operasinya di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang masih dalam masa pemeliharaan. Pelaku menggunakan metode pembongkaran atau blasting di dalam terowongan tambang dan mengolah bijih emas menjadi dore bullion, sebuah bentuk olahan bijih emas yang siap diperdagangkan.
Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan hubungan antara tersangka dan perusahaan pemegang IUP yang berada di wilayah tersebut. Aktivitas ilegal ini terjadi di antara dua wilayah pertambangan emas milik PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Menurut data dari Kementerian ESDM, volume batuan bijih emas yang telah ditambang mencapai 2.687,4 meter kubik. Kandungan emas di lokasi tersebut tergolong sangat tinggi. Sampel batuan mengandung emas 136 gram per ton, sementara sampel batu yang sudah tergiling menunjukkan kandungan emas sebesar 337 gram per ton.
Penggunaan Merkuri dalam Proses Pengolahan
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pemisahan bijih emas dari logam atau mineral lain. Sampel hasil olahan menunjukkan kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg. Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga menimbulkan potensi bahaya lingkungan yang serius.
Kasus tambang emas ilegal ini menunjukkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi maupun dampak lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah yang memiliki potensi tinggi akan sumber daya alam.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy