HeadlineNews

Rencana Pemerintah Pakai Dana PEN untuk Bangun IKN Tuai Kritik

Loading

Rencana Pemerintah Pakai Dana PEN untuk Bangun IKN Tuai Kritik
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Akurasi.id, Jakarta – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk tahap awal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menuai kritik. Pasalnya, PEN sejatinya untuk penanganan pandemi COVID-19, serta mendorong ekonomi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Setelah DPR tak setuju pembangunan ibu kota yang dinamai Nusantara tersebut pakai dana PEN atau masuk program PEN 2022, kini giliran kalangan ekonom menyampaikan komentar senada.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti masuknya pembangunan infrastruktur IKN yang pakai dana PEN 2022. Ini menjadi semakin miris menurutnya lantaran masih banyak masyarakat yang tak tersentuh bantuan sosial (bansos) sampai hari ini.

“Masuknya anggaran IKN dalam PEN sangat tidak relevan. Masih banyak penerima bantuan sosial yang belum terjangkau pemerintah dengan alasan keterbatasan anggaran,” kata Bhima kepada kumparan, Rabu (19/1).

Jasa SMK3 dan ISO

Bila alasannya pembangunan IKN mampu menggenjot perekonomian, Bhima menilai justru sumbangsihnya ke ekonomi sangat kecil atau di bawah 1 persen terhadap PDB.

“Pemerintah perlu juga pastikan bahwa utang di APBN tidak meningkat signifikan akibat kesalahan alokasi anggaran di IKN. Sekarang defisit APBN harus ditekan di bawah 3 persen, tapi belanjanya boros untuk hal yang tidak berkaitan dengan pemulihan ekonomi, ini jelas aneh,” kata Bhima.

Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani mengingatkan agar jangan sampai pembangunan IKN justru menambah beban bagi perekonomian. Terlebih lagi, sebagai pengusaha, dia mengatakan saat ini dunia usaha masih dalam masa pemulihan.

“Jangan sampai program IKN ini menjadi beban masyarakat dan anak cucu kita di masa depan. Kita akan sama-sama melihat di masa depan apakah IKN ini akan menjadi momentum atau justru beban buat ekonomi nasional,” ujar Ajib.

Dengan diketuknya Undang-undang IKN, kata Ajib, bakalan menambah panjang daftar pekerjaan yang menjadi fokus pemerintah. Selain karena akan masuk momentum berakhirnya pelonggaran defisit fiskal di atas 3 persen, juga karena kian dekatnya momentum pemilihan umum.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan juga mengatakan rencana pendanaan IKN menggunakan anggaran PEN menyalahi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Dalam pasal tersebut jelas dituliskan bahwa dana PEN tidak ditujukan untuk pembangunan IKN.

“Saya ingatkan bahwa UU 2 tahun 2020 pasal 11 sangat jelas menyatakan bahwa program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya,” ujar Marwan.

“Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita susun. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini?” sambungnya.

Menurut Marwan, anggaran PEN pada mulanya disusun untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Dana PEN disediakan pemerintah atas restu DPR untuk menjadi bantalan agar masyarakat tidak semakin terpuruk akibat pandemi.

Sementara itu, wacana pemindahan dan pembangunan IKN menurut Marwan, tidak ada sangkut pautnya dengan dampak COVID-19. Rencana IKN tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk melindungi perekonomian masyarakat.

“IKN itu sesuatu yang baru yang tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebon dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Ibu Menteri Keuangan dan kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar undang-undang yang sudah kita buat dan setujui bersama,” tegasnya. (*)

Sumber: Kumparan.com

Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button