
Jakarta, Akurasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti keberadaan sekitar 27 ribu aplikasi yang digunakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Saat meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia bernama INA Digital, Jokowi menyatakan bahwa banyaknya aplikasi tersebut lebih berorientasi proyek dan harus dihentikan.
Peluncuran INA Digital ini diharapkan mampu menyatukan layanan yang tersebar di berbagai aplikasi yang ada saat ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa INA Digital akan mulai beroperasi pada September 2024, dengan memprioritaskan sembilan layanan utama.
Sembilan Layanan Prioritas INA Digital
- Administrasi Kependudukan
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
- Antrean Rumah Sakit
- Registrasi Dokter
- Pembuatan atau Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan
- Sertifikasi Vaksin dan Imunisasi
- Pengecekan Bantuan Sosial
- Izin Penyelenggaraan Event atau Keramaian kepada Kepolisian
Anas menjelaskan bahwa saat ini layanan tersebut sedang diuji coba untuk mengintegrasikan seluruh sistem aplikasi yang telah dibangun oleh kementerian dan lembaga masing-masing. “Hari ini peluncuran INA Digital, nanti mulai SSO (Single Sign-On), penggunaan INA Pass, dan seterusnya ini direncanakan beroperasi penuh pada September. Saat ini sedang trial dari seluruh sistem aplikasi yang dibangun di kementerian masing-masing,” ujar Anas seusai peluncuran GovTech Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).
Bukan Sekadar Aplikasi atau Platform
INA Digital, menurut Anas, bukan sekadar aplikasi atau platform, melainkan layanan keterpaduan sebagaimana harapan Presiden Jokowi agar seluruh kementerian/lembaga (K/L) tidak lagi mengembangkan aplikasi baru. “K/L harus mengintegrasikan aplikasi yang sudah ada ke dalam satu SuperApps ini. Dengan sistem digital ini, pemerintah mampu menghemat 30 persen tenaga teknis nasional,” ungkap Anas.
Peluncuran GovTech Indonesia ini didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. INA Digital yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu portal, memudahkan akses bagi masyarakat, dan meningkatkan interoperabilitas antarkementerian dan lembaga.
Dengan hadirnya INA Digital, layanan pemerintah diharapkan menjadi lebih mudah, sederhana, dan transparan, sesuai dengan visi Presiden Jokowi untuk mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang efisien dan terpadu.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani