Pemerintah Hapus Utang UMKM, Dinas Perindustrian Mataram Siap Kawal Kebijakan Ini
Disprinkop Mataram Siap Mengawal Penghapusan Utang UMKM agar Tepat Sasaran

Akurasi.id – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak oleh krisis finansial. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan sektor-sektor lainnya.
Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprinkop) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyambut baik kebijakan ini dan siap untuk mengawal agar penghapusan utang tersebut tepat sasaran. Kepala Disprinkop UKM Kota Mataram, HM Ramadhani, menegaskan pentingnya identifikasi yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima kebijakan ini. Ramadhani mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku usaha di Mataram termasuk kategori usaha mikro, dengan modal usaha di bawah Rp300 juta.
Namun, ia juga menekankan bahwa usaha dengan modal lebih dari Rp5 miliar, seperti toko-toko besar, tidak seharusnya menjadi sasaran pembebasan utang ini, karena hal tersebut bisa menciptakan ketidakadilan. Oleh karena itu, pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis pelaksanaan yang jelas dari pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan data Disprinkop UKM Kota Mataram, tercatat ada 33.964 UMKM yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Meskipun demikian, banyak pelaku usaha yang belum terdaftar dengan NIB, sehingga perlu dilakukan pendataan yang lebih mendalam. Sebagai langkah selanjutnya, pihak Disprinkop akan berkoordinasi dengan perbankan untuk mengidentifikasi UMKM yang memiliki pinjaman yang terdaftar dalam daftar kredit macet.
Kebijakan penghapusan utang ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari sektor perbankan. Bank-bank milik negara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN) mengapresiasi keputusan pemerintah. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi kebijakan ini, dengan memastikan bahwa pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat kembali mengakses pembiayaan dan melanjutkan usaha mereka.
Direktur Bisnis Mikro Bank BRI, Supari, menilai bahwa kebijakan ini memberikan peluang bagi UMKM yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk berkembang kembali. Hal serupa juga diungkapkan oleh Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando, yang mengatakan bahwa kebijakan ini akan membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka dengan pembiayaan yang lebih mudah diakses.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, juga menyampaikan bahwa penghapusan piutang macet ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja finansial bank, karena kredit tersebut sudah dihapus dari buku mereka. Ali berharap kebijakan ini dapat memberikan kesempatan pada UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar.
Kebijakan penghapusan utang UMKM ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Program ini diyakini akan memperkuat sektor ekonomi kerakyatan dan mendorong Indonesia menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani, dalam forum ‘National Building Nation Conference 2024.’
Dengan dukungan penuh dari pemerintah, Dinas Perindustrian, dan sektor perbankan, kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan UMKM di Indonesia, terutama bagi sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy