Akurasi.id – Pada pekan kedua Januari 2025, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto akan mulai menghapus utang macet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi sektor UMKM di Indonesia. Dalam tahap awal, sebanyak 67.000 UMKM akan menerima penghapusan utang senilai Rp 2,4 triliun dari bank-bank milik negara.
Pemerintah berencana menghapus total utang mencapai Rp 10 triliun untuk satu juta pelaku UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang dan sulit mengakses pembiayaan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa program ini tidak hanya menghapus utang, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk kembali mengakses pendanaan dari bank, khususnya bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). UMKM yang dihapuskan utangnya sudah memenuhi syarat, termasuk status “hapus buku” yang menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membayar utang tersebut.
Berdasarkan data per September 2024, sektor UMKM di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dengan total baki debet mencapai Rp 1.495,94 triliun, namun juga diiringi dengan kenaikan jumlah kredit bermasalah yang mencapai Rp 59,81 triliun. Salah satu sektor yang terpengaruh adalah sektor pertanian dan perikanan, yang mengalami peningkatan signifikan dalam kredit macet.
Program penghapusan utang ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan solusi alternatif bagi UMKM agar mereka tidak hanya terfokus pada penghapusan utang, tetapi juga dapat berkembang dan tumbuh secara sehat.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar pengusaha UMKM yang terdaftar dalam program penghapusan utang ini dapat kembali mendapatkan modal untuk melanjutkan usaha mereka. Sejumlah pihak, termasuk Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero, mengusulkan adanya fleksibilitas dalam mekanisme penghapusan utang, seperti penghapusan bunga dan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah utang macet dan memberi UMKM kesempatan untuk memulai kembali perjalanan usaha mereka. Diharapkan program ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi di sektor UMKM dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy