Kabar Politik

Penetapan Hasil Pilkada Bontang Tinggal Tunggu Hasil Keputusan Sengketa Pemilu di MK

Loading

Penetapan Hasil Pilkada Bontang Tinggal Tunggu Hasil Keputusan Sengketa Pemilu di MK
Ketua KPU Bontang, Erwin menyampaikan penetapan hasil Pilkada Bontang tinggal menunggu keputusan hasil sengketa pemilu di MK. (Dok Akurasi.id)

Penetapan hasil Pilkada Bontang tinggal tunggu hasil keputusan sengketa pemilu di MK. Surat sengketa pemilu yang dikeluarkan MK nantinya, akan menjadi acuan KPU dalam melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada Bontang 2020, di mana Basri Rase-Najirah yang saat ini dinyatakan unggul.

Akurasi.id, Bontang – Meski berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi surat suara Pilkada Bontang pada Rabu (16/12/2020) lalu, telah mengumumkan, bahwa pemenang pemilu adalah Basri Rase dan Najirah. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang belum langsung menetapkan hasil atas pleno tersebut.

Baca juga: Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tanpa Hasil Koordinasi Kemendagri, Bawaslu Kutim Dianggap Tergesa-Gesa

Baca Juga  Serapan APBD Kaltim “Jauh Panggang dari Api”, Sampai Juni 2021 Baru 18 Persen, Samsun: Sangat Lamban

Hingga dengan saat ini, KPU Bontang masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang masuk dalam sengketa pemilu yang akan disidangkan atau tidak.

Jasa SMK3 dan ISO

Ketua KPU Bontang Erwin menuturkan, untuk pleno penetapan pemenang pilkada masih menunggu surat keputusan dari MK terkait gugatan pada Pilkada Serentak tahun 2020. Nantinya, surat tersebut akan di distribusikan ke satuan kerja (satker) 1 KPU di semua daerah yang melaksanakan pilkada.

Baca Juga  Jangan Lupa Malam Ini KPU Gelar Debat Publik Pilkada Bontang 2020

“Jadi surat itu isinya adalah menyatakan kalau tidak ada gugatan yang teregistrasi di buku Mahkamah Konstitusi,” ucap Erwin saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Kamis (24/12/2020).

Setelah surat tersebut diterima oleh penyelenggara pemilu di seluruh daerah, maka paling lambat 5 hari setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat kota, KPU akan mengumumkan pemenang Pilkada Bontang lewat rapat pleno nantinya. Karena saat ini keputusan pemenang Pilkada Bontang masih menunggu surat keputusan dari MK.

Baca Juga  Sikapi Kritikan Mahasiswa Soal Seleksi Petinggi Perusda Kaltim, Dewan Bakal Panggil Tim Pansel dan Pemprov

“Jadi hingga saat ini, kami masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi, baru bisa menentukan pleno penetapan pemenang,” ucap Erwin.

Sebagaimana diketahui, baik berdasarkan hasil hitung cepat maupun rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU Bontang, menempatkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang nomor urut 01 Basri Rase-Najirah sebagai pemenang pilkada. Basri-Najira memperoleh sebanyak 45.164 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Neni Moerniaeni-Joni Muslim mendapatkan sebanyak 40.792 suara. Neni-Joni terpaut sebantak 4.372 suara dari Basri-Najirah yang dinyatakan unggul dalam Pilkada Bontang 2020. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button