Penyanyi Dangdut Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL di Pengadilan Tipikor
Nayunda Dikaitkan dengan Aliran Dana yang Diduga Berasal Dari SYL

Jakarta, Akurasi.id – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi pemanggilan Nayunda pada Rabu (29/5/2024).
Nayunda dikaitkan dengan aliran dana yang diduga berasal dari SYL. Dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan bahwa SYL menginstruksikan penggunaan anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp 50-100 juta untuk mendatangkan Nayunda di berbagai acara. Selain itu, SYL juga diduga menempatkan Nayunda sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian.
Salah satu saksi, Rininta Octarini, mantan staf Kementerian Pertanian, mengungkap bahwa SYL pernah memerintahkan pengiriman bunga dan kue untuk ulang tahun Nayunda.
Selain Nayunda, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian. Mereka adalah Yuli Yudiyani Wahyuningsih (Analis Kesehatan Klinik Utama Biro Umum dan Pengadaan), Oky Anwar Djuanidi (sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan), dan Nur Habibah Al Majid (Pengurus Rumah Tangga). Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem, juga akan hadir sebagai saksi di persidangan.
SYL ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. KPK mendakwa politikus Partai Nasdem ini melakukan pemerasan terhadap bawahannya untuk kepentingan pribadi. Jumlah uang yang didakwa dikumpulkan SYL mencapai Rp 44,5 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anak buah SYL membeberkan berbagai modus operandi yang diduga dilakukan oleh SYL. Para saksi mengungkapkan bahwa SYL kerap memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya. Dana dari anggaran Kementerian Pertanian diduga turut digunakan untuk tujuan tersebut.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani