HeadlineKabar Politik

Perguruan Tinggi Bisa Terima Manfaat Tambang, Bagaimana Aturannya?

Dampak Revisi UU Minerba terhadap UMKM dan Masyarakat Lokal

Loading

Akurasi.id – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk menerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang. Perguruan tinggi yang mendapatkan manfaat ini juga akan menjadi objek audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) mendatang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan riset serta mengurangi beban biaya kuliah mahasiswa.

“Semangatnya adalah untuk meningkatkan riset dan meminimalisir uang kuliah tahunan agar tidak naik. Detailnya nanti akan diatur lebih lanjut,” ujar Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Pengelolaan Diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Swasta

Dalam revisi UU Minerba, pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

“IUP atau IUPK nantinya akan diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Sementara perguruan tinggi hanya menjadi penerima manfaat, bukan pengelola tambang,” ujar Ahmad Doli, Senin (17/2).

Baca Juga  Prabowo Lantik Wakil dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

Penunjukan BUMN, BUMD, atau badan swasta ini akan menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemberian manfaat dari hasil pengelolaan tambang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial bagi perguruan tinggi dalam pengembangan akademik dan riset.

“Nanti akan dibicarakan pembagian royaltinya. Intinya adalah supaya ada dana pendukung untuk pengembangan dan kemajuan perguruan tinggi,” tambah Ahmad Doli.

Empat Catatan dari Komisi X DPR

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, memberikan empat catatan terkait kebijakan ini:

  1. Perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat – Kampus tidak perlu mengelola tambang agar tetap fokus pada pendidikan dan penelitian.
  2. Manfaat harus digunakan untuk kegiatan akademik – Dana yang diperoleh harus dialokasikan untuk mendukung riset, pengabdian masyarakat, dan kegiatan akademik lainnya.
  3. Keberlanjutan mekanisme penerimaan manfaat – Harus ada regulasi jelas agar kebijakan ini sejalan dengan visi pendidikan tinggi.
  4. Perguruan tinggi harus tetap netral – Jangan sampai adanya dana dari tambang memengaruhi independensi akademik kampus.
Baca Juga  Kemenparekraf Bersama Hetifah Salurkan 1400 Balasa untuk UKM Terdampak Covid-19

Dampak bagi UMKM dan Masyarakat Lokal

Selain perguruan tinggi, revisi UU Minerba juga memberikan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola konsesi tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 108.

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul, menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi masyarakat lokal.

“Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat menekankan pada UMKM di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat. Mereka kini memiliki kesempatan untuk mengelola tambang secara legal,” ujar Adib dalam diskusi di Tangerang, Rabu (19/2).

Namun, ia mengingatkan bahwa izin konsesi bagi UMKM harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi alat politik.

“Jangan sampai pemberian konsesi ini hanya menjadi alat politik yang membuat masyarakat kehilangan suara kritis terhadap pemerintah,” tegasnya.

Dukungan Akademisi: Kampus Sebaiknya Fokus pada Riset

Pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kory Elyana, menyatakan bahwa kampus lebih baik dijadikan sebagai pusat kajian ilmiah dalam pengelolaan tambang dibandingkan menerima konsesi langsung.

Baca Juga  Kebijakan New Normal Covid-19 Dinilai Sebagai Kekalahan, Irwan: Pemerintah Angkat Bendera Putih

“Kampus seharusnya hanya masuk dalam ranah akademik dan riset mengenai tambang, bukan sebagai pengelola tambang,” ujar Kory.

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar, menegaskan bahwa perubahan UU Minerba merupakan hal wajar dalam sistem hukum selama mengikuti prosedur yang benar.

“Sepanjang tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan terpenuhi, maka revisi UU ini sah secara hukum,” ujarnya.

Revisi UU Minerba membuka peluang baru bagi perguruan tinggi untuk menerima manfaat dari pengelolaan tambang, namun dengan tetap menjaga netralitas dan fokus utama pada pendidikan dan riset. Selain itu, UMKM dan masyarakat lokal juga berkesempatan untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang, memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Meski begitu, kebijakan ini masih membutuhkan regulasi yang lebih rinci dalam peraturan pemerintah agar implementasinya berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni mendukung dunia pendidikan dan perekonomian lokal tanpa mengorbankan transparansi dan akuntabilitas.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button