HeadlineTrending

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta, 19 Desember 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak dapat diterima. Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Firli Bahuri sebagai upaya hukum untuk menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, keputusan hari ini menunjukkan bahwa hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil dan substansial yang diperlukan dalam praperadilan.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyampaikan, “Permohonan praperadilan tidak dapat diterima.” Hakim menyebutkan bahwa gugatan Firli Bahuri telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil. Dia menyoroti bahwa dalil-dalil posita yang mendukung gugatan tersebut ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Baca Juga  Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga Subpangkalan

Poin krusial dalam penolakan ini adalah ketidakrelevanan bukti nomor P26 sampai P37 dengan persidangan praperadilan. Bukti-bukti tersebut merupakan dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang sedang ditangani oleh KPK. Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut tidak relevan dengan persidangan praperadilan yang sedang berlangsung.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam tanggapannya terhadap keputusan ini, Firli Bahuri mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasanya telah memenuhi semua persyaratan, dan keputusan hakim menurutnya tidak adil. Firli Bahuri bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Jakarta, Terkait Kasus Harun Masiku

Kendati demikian, keputusan penolakan gugatan praperadilan ini membuka pintu bagi penyidikan lanjutan terhadap Firli Bahuri. Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah bersatu untuk memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut diagendakan pada pukul 10.00 WIB, dan diharapkan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, melaporkan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa sebagai bukti dalam sidang praperadilan. Edy Susilo menyebut bahwa membawa dokumen yang tergolong sebagai rahasia negara merupakan bentuk pelanggaran pidana.

Baca Juga  Ganjar Pranowo di PAKU INTEGRITAS: Transformasi Positif dan Kemitraan untuk Mewujudkan Pemberantasan Korupsi yang Holistik

Keputusan penolakan gugatan praperadilan Firli Bahuri menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini. Publik dan pihak terkait akan terus mengamati perkembangan selanjutnya, terutama dalam upaya penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button