HeadlineHukum & Kriminal

Polda Jabar Tegaskan Kesalahan Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Menolak Gugatan Praperadilan Pegi

Loading

Bandung, Akurasi.id – Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Dalam sidang ini, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, meski sempat menuai kontroversi terkait dua nama buron yang dianggap fiktif, Andi dan Dani.

Penolakan Gugatan dan Alat Bukti

Polda Jabar melalui tim kuasa hukumnya, menolak gugatan praperadilan Pegi. Mereka menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka didukung oleh tiga alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang menunjukkan keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Pegi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sudah melalui prosedur gelar perkara dan analisis yuridis yang mendalam,” ujar Kabid Hukum Polda Jabar dalam sidang tersebut.

Baca Juga  Sering Dimarahi Ortu jadi Alasan Remaja di Makassar Ingin Jual Organ Tubuh

Kontroversi Nama Fiktif Andi dan Dani

Salah satu poin kontroversial dalam kasus ini adalah keberadaan dua nama buron, Andi dan Dani. Sebelumnya, pada 26 Mei 2024, Polda Jabar mengumumkan bahwa nama tersebut adalah fiktif dan dihapus dari daftar pencarian orang (DPO). Namun, dalam sidang praperadilan ini, Polda Jabar kembali menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami menemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa Andi dan Dani memang terlibat dalam kejahatan ini. Oleh karena itu, mereka kembali dimasukkan dalam DPO,” jelas tim kuasa hukum Polda Jabar.

Baca Juga  Buruh Demo Tolak Tapera Sementara Kemnaker Fokus Sosialisasi untuk Hindari Kesalahpahaman

Kesaksian Ahli dan Saksi

Sidang praperadilan ini juga menghadirkan beberapa saksi dan seorang ahli pidana untuk memberikan kesaksian. Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Praperadilan ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka,” kata Jamin Ginting.

Baca Juga  Tragedi Kematian Misterius: Dua Wanita Ditemukan Tewas di Shelter Anjing dan Kucing Kota Blitar

Pentingnya Kesaksian Iptu Rudiana

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta polisi untuk menghadirkan Iptu Rudiana, ayah dari korban Eki, sebagai saksi dalam sidang berikutnya. Kesaksian Iptu Rudiana diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan Pegi dalam kasus ini.

“Kesaksian Iptu Rudiana sangat penting untuk menentukan apakah Pegi benar-benar terlibat atau hanya korban salah tangkap,” tambah kuasa hukum Pegi.

Penutupan Sidang dan Tanggapan Publik

Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik dan media. Banyak pihak yang menunggu hasil akhir dari kasus yang penuh dengan kontroversi ini. Masyarakat berharap bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button