HeadlinePeristiwa

Polemik Pergub Poligami ASN DKI Jakarta: Rieke Diah Pitaloka Berang, Ahok Beri Peringatan

Rieke Diah Pitaloka: Poligami ASN Tidak Relevan dengan Reformasi Birokrasi

Loading

Akurasi.id – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kontroversi. Regulasi yang membahas mekanisme poligami bagi ASN ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rieke: Cabut Aturan Poligami ASN

Melalui unggahan di platform X, Rieke mengungkapkan kekesalannya atas diterbitkannya Pergub tersebut oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Ia mempertanyakan urgensi aturan ini di tengah prioritas reformasi birokrasi nasional.

“Penting bener yang diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?” tulis Rieke, Sabtu (18/1).

Baca Juga  Pergub Baru Izinkan ASN Jakarta Berpoligami, Berikut Syarat dan Aturannya

Dalam sebuah video, Rieke juga menyerukan agar gubernur dan wakil gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, segera merevisi atau mencabut aturan ini setelah dilantik.

Jasa SMK3 dan ISO

“Aku usulkan Mas Pram dan Bang Doel untuk segera revisi atau cabut Pergub ini. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” ujar Rieke.

Baca Juga  Kronologi Lengkap Polwan Mojokerto Bakar Suami Hingga Meninggal Dunia

Ahok: Jangan Sampai Poligami Berujung Korupsi

Sementara itu, Ahok menyampaikan pandangannya di fX Sudirman, Jakarta Pusat. Ia menyoroti potensi risiko korupsi yang mungkin timbul akibat poligami ASN.

“Harapannya jangan sampai pejabat yang poligami nyolong anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) karena keluarga tambah banyak,” tegas Ahok.

Meski enggan memberikan komentar lebih jauh soal regulasi tersebut, Ahok mengingatkan bahwa ASN yang memiliki keluarga lebih besar harus tetap menjaga integritas.

Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025

Pergub ini mengatur ASN pria yang ingin berpoligami wajib memenuhi syarat, termasuk:

  • Mendapat izin tertulis dari istri dan pejabat berwenang.
  • Memiliki alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan, penyakit kronis, atau tidak memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Menyediakan penghasilan cukup dan berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
Baca Juga  Dukungan Ahokers Buat Rano Karno dan Pramono Anung, Optimis Menangkan Pilkada DKI 2024

Pj Gubernur Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperketat mekanisme perizinan perkawinan dan perceraian ASN. Namun, publik menilai regulasi ini tidak relevan dan justru memperbolehkan poligami secara tersirat.

Respons Publik dan Kontroversi

Regulasi ini menuai kritik luas, terutama karena dianggap tidak krusial di tengah isu-isu penting lainnya. Banyak pihak menyerukan agar gubernur terpilih segera mencabut atau merevisi Pergub tersebut demi menjaga prioritas reformasi birokrasi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button