HeadlineParlemen

Presiden Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang kepada Badan Usaha Ormas

"Izin Tersebut Diberikan Kepada Badan-badan Usaha yang Bernaung di Bawah Ormas," Kata Jokowi

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai kontroversi izin tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dalam klarifikasinya, Jokowi menegaskan bahwa izin tersebut diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, bukan kepada ormas itu sendiri.

“Izin tersebut diberikan kepada badan-badan usaha yang bernaung di bawah ormas,” kata Jokowi saat berada di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024). Menurutnya, badan usaha yang menerima izin harus memenuhi persyaratan ketat yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan Ketat untuk Izin Tambang

Jokowi menjelaskan bahwa izin yang diberikan tidak serta-merta diberikan kepada ormas, melainkan kepada entitas bisnis seperti koperasi atau perusahaan yang dimiliki oleh ormas tersebut. “Persyaratannya sangat ketat, baik itu koperasi maupun PT yang ada di dalam ormas keagamaan,” ujarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Presiden Prabowo Utus Jokowi dan Tiga Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan

Profesionalisme dalam Pengelolaan Tambang

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menambahkan bahwa ormas keagamaan memiliki sayap organisasi yang mampu mengelola bisnis secara profesional. “Setiap ormas memiliki sayap organisasi yang bisa menjalankan bisnis dengan baik. Pemberian izin ini ditujukan pada sayap bisnis mereka,” jelas Siti. Dengan demikian, diharapkan ormas dapat menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri tanpa harus bergantung pada bantuan dari pihak luar.

Jasa SMK3 dan ISO

Siti juga menekankan bahwa produktivitas adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dijaga. “Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk produktif. Oleh karena itu, segala bentuk ruang untuk meningkatkan produktivitas harus diberikan kepada rakyat,” tegasnya.

Baca Juga  Tambang Ilegal di Tahura Digrebek, Ringkus 7 Tersangka dan 3 Eksavator

Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Pengelolaan Sumber Daya

Pemerintah berharap bahwa dengan memberikan izin tambang kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor pertambangan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip keberlanjutan dan profesionalitas. “Izin ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara adil dan merata,” ujar Jokowi.

Reaksi Berbeda dari Berbagai Pihak

Namun, tidak semua pihak menyambut baik kebijakan ini. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara tegas menolak izin tambang yang diberikan kepada ormas. Menurut Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada, kebijakan ini dapat mencederai independensi ormas sebagai organisasi kemahasiswaan. “Kami menolak karena ingin menjaga independensi dan tidak ingin terkooptasi oleh kepentingan usaha tambang,” tegas Natalia.

Baca Juga  Draf RUU IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Sebelum Jabatan Jokowi Berakhir

PMKRI juga mengkhawatirkan potensi konflik agraria yang mungkin timbul akibat kebijakan ini. Mereka menilai bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dapat memperparah ketimpangan sosial dan menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat. “Kami meminta pemerintah untuk segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024,” kata Natalia.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button