
Jakarta, Akurasi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai kontroversi izin tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dalam klarifikasinya, Jokowi menegaskan bahwa izin tersebut diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, bukan kepada ormas itu sendiri.
“Izin tersebut diberikan kepada badan-badan usaha yang bernaung di bawah ormas,” kata Jokowi saat berada di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024). Menurutnya, badan usaha yang menerima izin harus memenuhi persyaratan ketat yang telah ditetapkan pemerintah.
Persyaratan Ketat untuk Izin Tambang
Jokowi menjelaskan bahwa izin yang diberikan tidak serta-merta diberikan kepada ormas, melainkan kepada entitas bisnis seperti koperasi atau perusahaan yang dimiliki oleh ormas tersebut. “Persyaratannya sangat ketat, baik itu koperasi maupun PT yang ada di dalam ormas keagamaan,” ujarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Profesionalisme dalam Pengelolaan Tambang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menambahkan bahwa ormas keagamaan memiliki sayap organisasi yang mampu mengelola bisnis secara profesional. “Setiap ormas memiliki sayap organisasi yang bisa menjalankan bisnis dengan baik. Pemberian izin ini ditujukan pada sayap bisnis mereka,” jelas Siti. Dengan demikian, diharapkan ormas dapat menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri tanpa harus bergantung pada bantuan dari pihak luar.
Siti juga menekankan bahwa produktivitas adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dijaga. “Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk produktif. Oleh karena itu, segala bentuk ruang untuk meningkatkan produktivitas harus diberikan kepada rakyat,” tegasnya.
Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Pengelolaan Sumber Daya
Pemerintah berharap bahwa dengan memberikan izin tambang kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor pertambangan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip keberlanjutan dan profesionalitas. “Izin ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara adil dan merata,” ujar Jokowi.
Reaksi Berbeda dari Berbagai Pihak
Namun, tidak semua pihak menyambut baik kebijakan ini. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara tegas menolak izin tambang yang diberikan kepada ormas. Menurut Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada, kebijakan ini dapat mencederai independensi ormas sebagai organisasi kemahasiswaan. “Kami menolak karena ingin menjaga independensi dan tidak ingin terkooptasi oleh kepentingan usaha tambang,” tegas Natalia.
PMKRI juga mengkhawatirkan potensi konflik agraria yang mungkin timbul akibat kebijakan ini. Mereka menilai bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dapat memperparah ketimpangan sosial dan menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat. “Kami meminta pemerintah untuk segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024,” kata Natalia.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani