
Akurasi.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi daring seperti Gojek dan Grab harus memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kebijakan ini mendapat beragam respons dari para pengemudi dan serikat pekerja.
BHR untuk Pengemudi Ojol: Perjuangan Panjang yang Berbuah Hasil
Sejak 2023, driver ojol telah memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, status mereka sebagai mitra menghambat realisasi kebijakan tersebut. Pada 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat mengeluarkan imbauan pemberian THR, tetapi aplikator lebih memilih mempertahankan skema insentif sebagai penggantinya.
Tekanan semakin kuat setelah puluhan driver ojol menggelar aksi di Kemnaker pada 17 Februari 2025. Hal ini mendorong Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberikan ultimatum kepada aplikator agar memenuhi hak pengemudi. Noel, sapaan Wamenaker, bahkan turun langsung dalam aksi massa, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan aplikasi memberikan THR.
Presiden Prabowo: BHR Harus Diberikan, tapi dengan Syarat
Dalam konferensi pers di Istana Negara pada 10 Maret 2025, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus dalam bentuk uang tunai berdasarkan tingkat keaktifan pengemudi.
“Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ujar Prabowo.
Namun, pengemudi ojol yang ingin mendapatkan bonus harus memenuhi berbagai syarat, antara lain menyelesaikan minimal 250 trip per bulan, online selama sembilan jam per hari, memiliki tingkat penyelesaian orderan yang baik, serta tidak melanggar kode etik aplikasi.
Respons Driver Ojol: Antara Syukur dan Keberatan
Kebijakan ini disambut beragam oleh para pengemudi. Rahmat (33), seorang driver ojol di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, merasa bersyukur, tetapi mengeluhkan persyaratan yang cukup berat.
“Alhamdulillah sih, tapi repot masih ada syarat-syaratnya,” ujarnya.
Sementara itu, Taufiq Rachmad (29), pengemudi ojol di Tanjung Priok, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif meskipun ada beberapa ketentuan yang memberatkan.
“Bagus sih menurut saya, kalau memang kebijakan seperti ini diberlakukan buat ojol yang statusnya mitra, saya sih senang-senang aja,” tuturnya.
Serikat Pekerja: BHR Seharusnya Tanpa Syarat
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan menerima keputusan ini, tetapi dengan beberapa catatan. Menurutnya, skema BHR berbasis keaktifan pengemudi cenderung diskriminatif karena hanya menguntungkan pengemudi yang masih aktif.
“Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” ujar Lily.
Lily menyoroti bahwa platform telah mengirimkan notifikasi kepada pengemudi mengenai kategori penerima BHR, seperti mitra juara, mitra andalan, dan mitra teladan. Syarat ketat ini membuat banyak pengemudi, termasuk yang sudah berkontribusi namun tidak lagi aktif, terancam tidak menerima bonus.
Serikat pekerja menuntut agar BHR juga diberikan kepada semua pengemudi, termasuk yang non-aktif dan yang sudah diputus kemitraannya (PM). Mereka berpendapat bahwa seluruh pengemudi telah berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan, baik melalui biaya operasional kerja, pembelian atribut resmi, hingga biaya harian seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.
“Tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka bilang non-aktif dan PM,” tegas Lily.
Pengumuman BHR bagi driver ojol di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah maju dalam perlindungan kesejahteraan pekerja sektor gig economy. Namun, persyaratan ketat yang diterapkan perusahaan aplikasi menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengemudi serta serikat pekerja. Keputusan final terkait mekanisme pencairan BHR akan semakin jelas setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan Surat Edaran resmi pada 11 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy