HeadlineKabar Politik

Raffi Ahmad Laporkan LHKPN, KPK Verifikasi Harta Kekayaan Pejabat Negara

KPK Dorong Kepatuhan Pejabat Negara dalam Pelaporan Kekayaan

Loading

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan seluruh aset telah tercatat dengan benar.

“Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Verifikasi bertujuan memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/1/2025).

KPK Pantau Kepatuhan Kabinet Merah Putih

KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di jajaran Kabinet Merah Putih mencapai 72 persen per 7 Januari 2025. Dari 124 pejabat wajib lapor, sebanyak 90 pejabat telah menyerahkan LHKPN. Adapun rinciannya:

  • 44 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah melapor.
  • 38 dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri telah melapor.
  • 8 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus telah melapor.
Baca Juga  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Hingga Tewas

Pihak KPK memberikan tenggat waktu hingga 21 Januari 2025 bagi pejabat negara yang belum melaporkan kekayaannya. Selain itu, KPK siap memberikan pendampingan jika terdapat kesulitan dalam pengisian laporan.

Jasa SMK3 dan ISO

Raffi Ahmad Tegaskan Komitmen Transparansi

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad telah berjanji mematuhi kewajiban pelaporan kekayaan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut disampaikannya pada November 2024 setelah resmi dilantik. “Pasti (akan melapor). Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab saya sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.

Baca Juga  Debut Yasir Arafat Sebagai Politisi, Dapat Suara Terbanyak di Bontang Selatan

Transparansi Melalui LHKPN

LHKPN merupakan alat penting dalam upaya pencegahan korupsi. Pelaporan ini diatur oleh beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Tujuan utama LHKPN adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau kekayaan pejabat publik secara transparan.

Masyarakat dapat mengecek laporan kekayaan pejabat melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Prosesnya cukup sederhana:

  1. Buka situs dan klik menu e-Announcement.
  2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga terkait.
  3. Unduh rincian laporan harta kekayaan dalam format PDF.
Baca Juga  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara oleh KPK

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat

Budi Prasetyo menegaskan bahwa LHKPN mencerminkan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Transparansi aset pejabat memungkinkan masyarakat untuk mengawasi secara langsung. Ini bagian dari komitmen KPK dalam mendorong akuntabilitas pejabat publik,” tutupnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button