Rencana Penggantian Mobil Dinas dengan Maung Pindad: Dukungan dan Respons dari Pejabat
Komitmen Pemerintah untuk Mendukung Produk Lokal
Akurasi.id – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan kesiapannya untuk menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad jika diperintahkan. Dalam sebuah konferensi di kompleks Istana Kepresidenan pada 28 Oktober 2024, ia mengungkapkan ketertarikan terhadap kendaraan tersebut dan merasa bangga jika memiliki mobil yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menjadikan Maung sebagai kendaraan dinasnya.
Maung tipe MV3 Garuda Limousine, yang berwarna putih, telah disiapkan secara khusus oleh PT Pindad untuk digunakan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah pelantikan. Sudaryono menegaskan bahwa penggunaan mobil lokal menunjukkan semangat nasionalisme dan memberi rasa bangga bagi pengguna.
Menanggapi rencana penggantian kendaraan dinas, Menteri Pertanian sebelumnya, Andi Amran Sulaiman, juga menyatakan minat untuk menggunakan mobil Pindad. “Menarik tuh, sangat menarik. Nanti aku cek,” ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bahwa penggantian mobil dinas masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi keputusan resmi. Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa mulai minggu depan, ia akan mengganti mobil dinasnya dari Toyota Alphard ke Maung. “Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai menteri,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta seluruh menteri dan pejabat kabinet untuk menggunakan mobil dinas Maung buatan dalam negeri. Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengonfirmasi bahwa Prabowo bangga menggunakan Maung sebagai kendaraan dinas, dan menyebutkan bahwa tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk Maung saat ini mencapai 70 persen.
Meskipun ada dukungan yang kuat untuk menggunakan mobil buatan dalam negeri, Hasan Nasbi juga menekankan perlunya memverifikasi ketersediaan Maung Pindad sebagai mobil dinas kabinet yang bisa digunakan mulai pekan depan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 mengatur penyediaan fasilitas kendaraan dinas bagi menteri dan wakil menteri sebagai bentuk tunjangan dari negara. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020, setiap menteri berhak atas maksimal dua unit kendaraan dinas, sementara wakil menteri mendapatkan satu unit. Total kebutuhan mobil dinas untuk Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit, mengingat peningkatan jumlah menteri dan wakil menteri di kabinet saat ini.
Dengan langkah ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berkomitmen untuk mendukung produk dalam negeri, memberikan dukungan kepada industri otomotif lokal, serta memperkuat semangat nasionalisme di kalangan pejabat.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy