
Jakarta, Akurasi.id – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meluncurkan posko pengaduan publik sebagai respon terhadap peretasan yang menimpa Pusat Data Nasional (PDN) Sementara. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan akibat serangan siber ransomware yang mengunci akses data pemerintah dan lembaga.
Inisiatif SAFEnet dan Tujuannya
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa posko pengaduan ini dibuka atas desakan dari masyarakat dan kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya. Posko ini bertujuan untuk mengumpulkan data korban dan memberikan advokasi hukum kepada masyarakat yang terdampak.
“Pembukaan posko ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang dirugikan. Kami ingin membantu mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas lemahnya perlindungan data,” ujar Nenden.
Cara Melaporkan Kerugian
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus mereka melalui laman bit.ly/AduanPDNS. Dalam laman tersebut, publik diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kerugian yang dialami akibat peretasan PDN. SAFEnet akan mengumpulkan dan menganalisis data tersebut untuk mendukung gugatan hukum terhadap negara.
“Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk mengajukan gugatan hukum. Kami juga akan menghubungi pihak terkait untuk memastikan langkah hukum yang tepat demi meminta pertanggungjawaban negara,” tambah Nenden.
Advokasi dan Petisi SAFEnet
Selain membuka posko pengaduan, SAFEnet juga menggagas petisi yang mendesak Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk mundur dari jabatannya. Petisi ini juga ditujukan kepada Presiden Jokowi untuk meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat. “Pak Menteri, cukup dengan semua kelalaian ini. Jangan jadikan data pribadi kami sebagai tumbal ketidakmampuan Anda. Mundurlah!” tulis SAFEnet dalam petisinya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, SAFEnet berharap dapat membantu masyarakat yang terdampak dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan keamanan siber nasional. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan posko pengaduan ini untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani