HeadlineKabar Politik

Sikap Demokrat di DPR Terkait Usulan Prabowo Soal Pilkada Kembali Dipilih DPRD

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Partai Demokrat Belum Tentukan Sikap Terkait Usulan Pilkada Dipilih oleh DPRD Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari partainya mengenai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), yang usulannya datang dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Menurut Dede, partainya masih akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pilkada langsung yang sudah berjalan selama satu dekade. Dede, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR, mengatakan bahwa meskipun pilkada langsung memiliki berbagai tantangan, termasuk masalah korupsi dan penggunaan anggaran yang tidak tepat, hal ini tetap harus dibahas lebih lanjut.

“Pilkada perlu dievaluasi dari berbagai aspek. Tentu saja kita tidak bisa hanya melihat pilkada dari sudut pandang 10 tahun yang lalu,” ujar Dede dalam pesan suara kepada Tempo pada Rabu, 19 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.

Baca Juga  Kapolri Mutasi Lima Pos Penting, Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jadi Wakapolri

Usulan perubahan sistem pilkada ini pertama kali disampaikan oleh Prabowo Subianto dalam pidatonya pada perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul, Bogor, pada Kamis, 12 Desember 2024. Dalam pidatonya, Prabowo mengkritik tingginya biaya politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah dan anggaran negara yang terpakai dalam pilkada langsung. Ia mengusulkan agar sistem pilkada dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang akan memilih kepala daerah, sehingga biaya politik dapat lebih ditekan.

Keputusan untuk menghidupkan kembali pilkada lewat DPRD pernah muncul pada 2014. Saat itu, DPRD bersama eksekutif sempat mengesahkan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengembalikan pilkada ke DPRD. Namun, di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang membatalkan perubahan tersebut dan mengembalikan pilkada langsung.

Baca Juga  Wagub Kaltim Kritik Metode Urunan untuk IKN: Beli Minyak Goreng Saja Susah
Jasa SMK3 dan ISO

Sejalan dengan Prabowo, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa opsi perubahan sistem pilkada akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dipersiapkan oleh DPR. RUU tersebut juga akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang lebih luas.

Baca Juga  Pertemuan Megawati dan Prabowo, Wayan Koster Sebut Jadi Momentum Baik untuk Politik Nasional

Namun, tidak semua pihak mendukung usulan perubahan ini. Titi Anggraini, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, menentang kembalinya sistem pilkada ke DPRD. Ia berpendapat bahwa meskipun pilkada langsung perlu evaluasi, mengembalikan sistem pemilihan ke DPRD tidak akan mengurangi masalah seperti politik uang dan tingginya biaya pilkada. Titi yakin bahwa pengaruh partai politik dalam pencalonan kepala daerah melalui DPRD justru akan memperburuk situasi.

Debat mengenai sistem pilkada ini akan terus berkembang, dengan pihak-pihak yang mendukung dan menentang perubahan tersebut. Demokrat, sebagai salah satu partai politik besar, masih akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button