Jakarta, Akurasi.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem poin pelanggaran lalu lintas untuk pengemudi mulai Januari 2025. Sistem ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan keselamatan pengendara di jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa sistem ini akan dilengkapi dengan Traffic Attitude Record (TAR), yakni catatan perilaku berkendara yang mencakup pelanggaran lalu lintas maupun keterlibatan dalam kecelakaan.
Sistem dan Ketentuan Poin Pelanggaran
Pengemudi yang memiliki SIM akan diberi 12 poin awal setiap tahunnya. Jumlah poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan:
- Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.
- Kecelakaan fatal (meninggal dunia): Langsung mengurangi 12 poin.
- Kasus tabrak lari: SIM dicabut secara permanen.
Sanksi tambahan diberikan bagi pengendara yang melampaui akumulasi 12 poin dalam setahun, seperti penahanan atau pencabutan SIM sementara hingga putusan pengadilan.
Rincian Jenis Pelanggaran
Menurut Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021:
- Pelanggaran berat (5 poin): Tidak memiliki SIM, menerobos perlintasan kereta api, balapan liar.
- Pelanggaran sedang (3 poin): Tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan aksesoris yang mengganggu keselamatan.
- Pelanggaran ringan (1 poin): Tidak mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, atau isyarat petugas.
Kecelakaan Lalu Lintas dan Poin Tambahan
- 5 poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan.
- 10 poin: Kecelakaan dengan korban luka ringan tetapi pengemudi tidak berhenti.
- 12 poin: Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Pencatatan di SKCK
Catatan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan pengemudi akan diintegrasikan ke dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini menjadi langkah untuk menilai perilaku pengemudi di jalan secara lebih transparan.
Penolakan SIM Seumur Hidup
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pemberlakuan SIM seumur hidup pada 14 September 2024. SIM tetap harus diperpanjang setiap lima tahun sekali untuk mengukur keterampilan berkendara dan memperbarui data pemilik, seperti identitas dan alamat.
Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa sistem poin ini bertujuan menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan sadar keselamatan. “SIM adalah bukti kompetensi berkendara, bukan sekadar produk administratif. Dengan sistem poin ini, diharapkan pengemudi lebih disiplin di jalan,” jelasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy