Syahrul Yasin Limpo dan Pejabat Kementan Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi
SYL Diduga Menginstruksikan Sejumlah Pejabat Eselon I untuk Mengumpulkan Dana dari Berbagai Proyek di Lingkungan Kementan

Jakarta, Akurasi.id – Sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.
Latar Belakang Kasus
Sejak awal 2020, saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian, ia diduga menginstruksikan sejumlah pejabat eselon I untuk mengumpulkan dana dari berbagai proyek di lingkungan Kementan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Modus operandi ini melibatkan beberapa pejabat tinggi, termasuk Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Tuntutan Jaksa
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (28/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Menurut JPU, SYL dan kedua anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI adalah sebesar Rp 44.546.079.044,” ungkap Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutannya.
Pembelaan SYL
Dalam sidang sebelumnya, SYL membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana dari pegawai demi kepentingan operasional atau pribadi. SYL juga memuji integritas Kasdi Subagyono, menyebutnya sebagai pejabat yang profesional dan patuh terhadap aturan.
“Kasdi adalah orang yang sangat taat terhadap aturan. Saya yakin dia tidak mungkin melakukan hal seperti itu,” tegas SYL.
Reaksi Keluarga
Keluarga SYL memilih untuk tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka menyaksikan jalannya persidangan melalui media televisi dan saluran online. Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menyatakan bahwa keluarga tetap memberikan dukungan penuh meski dari jarak jauh.
“Istri dan anak-anaknya mengikuti sidang dari rumah melalui media yang ada,” kata Djamaluddin.
Dampak Kasus
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian media dan publik, tetapi juga berdampak pada citra Kementan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang tegas.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain tuduhan pemerasan dan gratifikasi, SYL juga sedang dalam proses penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas setiap indikasi korupsi hingga ke akarnya.
Sidang tuntutan ini merupakan momen krusial dalam perjalanan kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan pejabat Kementan lainnya. Keputusan yang diambil oleh pengadilan akan menjadi cerminan dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani