Covered Story

Utak-Atik Proyek, Cara Bupati Ismunandar dan Istri Memetik Kekayaan THR dan Hadiah Ratusan Juta (2-habis)

Loading

Bupati Ismunandar dan Istri
Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih yang juga ketua DPRD Kutim kini harus menghabiskan sisa masa jabatannya di balik jeruji besi setelah terjaring kasus dugaan korupsi oleh KPK. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Praktik korupsi yang diduga dilakukan Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya serta beberapa pejabat yang ada di bawahnya terbilang cukup rapi. Ada sejumlah modus yang mereka gunakan. Dari bagaimana mengatur proyek pemenang proyek hingga pada pemberian imbalan berupa tunjangan hari raya (THR) bernilai ratusan juta.

baca juga: Menyibak Aroma Busuk Korupsi di Balik Frasa Defisit dalam OTT Bupati Ismunandar dan Istri oleh KPK (1)

Terbatasnya peserta yang ikut dalam proses lelang proyek. Sulitnya untuk menagih pembayaran proyek. Hingga dengan berlarut-larutnya pembayaran berbagai pekerjaan di Kabupaten Kutim selamanya, ternyata bukan semata karena ketiadaan anggaran alias defisit, melainkan karena memang ada skema dan persekongkolan jahat yang dimainkan para pejabat di Pemerintah Kutim.

Bukti atas hal itu yakni dengan diungkapkannya berbagai praktik korupsi yang dilakukan Bupati Kutim Ismunandar beserta para pejabat yang ada di bawahnya oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pada saat menggelar konferensi pers, Jumat (3/7/20) pukul 21.30 WIB malam.

Jasa SMK3 dan ISO

Ragam praktik korupsi yang dilakukan Bupati Ismunandar bahkan telah diendus jauh-jauh hari oleh komisi anti rasuah. Nawawi membeberkan, pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah dari AM selaku rekanan Dinas PU sebesar Rp550 juta. Dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM selaku bupati melalui SUR selaku kepala BPKAD dan MUS selaku kepala Bapenda bersama-sama EU selaku ketua DPRD Kutim.

Baca Juga  Breakthrough: Bagaimana Piala Dunia Sepak Bola Wanita 2023 Siap Membuat Sejarah

“Keesokan harinya, MUS menyetorkan uang tersebut ke beberapa buku rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama MUS sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, dan Bank Niaga senilai Rp800 juta,” ungkap Nawawi kepada awak media.

Selanjutnya terdapat pembayaran untuk kepentingan ISM melalui rekening atas nama MUS, di antaranya pada tanggal 23-27 Juni 2020, untuk pembayaran kepada Isusu Samarinda atas pembelian ELS sebesar Rp400 juta. Pada 1 Juli 2020, pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta. Lalu 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta sebesar Rp15,2 juta.

Korupsi Bermodus Pemberian THR dan Intervensi Istri Bupati

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolonga bahkan membeberkan, sebelumnya diduga juga terdapat penerimaan uang THR dari AM masing-masing sebesar Rp100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW, pada tanggal 19 Mei 2020. Serta transfer ke rekening bank atas nama IAN sebesar Rp100 juta untuk kepentingan kampanye ISM.

Baca Juga  Sehari Pasca KPK Gerak Senyap OTT di Kaltim, Kantor BPJN XII di Samarinda Mendadak Sunyi

baca juga: OTT Bupati Kutim, KPK Sita Uang Tunai Rp170 Juta, Buku Tabungan dan Sertifikat Deposito Senilai Rp6 Miliar

“Diduga terdapat beberapa transaksi penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada MUS melalui rekening bank atas nama MUS yaitu Bank Mandiri, Syariah, Bank Niaga, Bank Kaltimtara, terkait pekerjaan yang sudah didapatkan di Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di semua rekening tersebut Rp4,8 miliar,” jelasnya.

Tidak hanya sampai di situ, terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari DA yang diserahkan kepada EU sebesar Rp200 juta. Penerimaan uang itu diduga karena, ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang dituju agar tidak mengalami pemotongan anggaran.

Kemudian EU selaku ketua DPRD Kutim melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang pekerjaan di Pemkab Kutim. MUS selaku kepercayaan bupati pun ikut melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas PU Kutim.

“SUR selaku kepala BPKAD mengatur penerimaan uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. ASW selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek kepada rekanan yang akan menjadi pemenang,” jelas Nawawi.

Baca Juga  Fenomena “Gunung Es” di Balik Penangkapan Hakim di Balikpapan

KPK Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji terhadap pekerjaan infrastruktur di Kutim tahun 2019-2020 yang didalangi Bupati Ismunandar.

Dalam perkara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan, kalau komisi antirasuah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penerima yakni masing-masing ISM selaku bupati, EU selaku ketua DPRD, MUS kepala Bapenda, SUR kepala BPKAD, dan AWS sebagai kepala Dinas PU Kutim.

“Adapun untuk 2 tersangka lainnya dari pemberi, yakni AM dan DA selaku rekanan dalam berbagai proyek yang dikerjakan Pemerintah Kutim,” ungkap Nawawi.

Para tersangka, baik selaku penerima dan pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1, Pasal 11, UU 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Tindakan penahanan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli-22 Juli 2020. Dari 7 tersangka itu, ada yang ditahan di rutan KPK, ada juga yang di rutan Polda Metro Jaya,” tandasnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button