Vonis 9 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan dan Langkah Banding yang Akan Diambil
Kasus yang Menjerat Karen Bermula dari Pengadaan LNG yang Dilakukan PT Pertamina
Jakarta, Akurasi.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113 juta. Selain hukuman penjara, Karen juga didenda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman penjara akan ditambah selama tiga bulan.
Profil Singkat Karen Agustiawan
Karen Agustiawan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958. Ia merupakan anak pasangan Sumiyatno, delegasi pertama Indonesia untuk WHO dan mantan presiden Biofarma, dan R Asiah. Karen menyelesaikan pendidikan tinggi di Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1983.
Karir profesional Karen dimulai di industri minyak dan gas. Ia bekerja di Mobil Oil Indonesia dari 1984 hingga 1996, memegang berbagai posisi termasuk sistem analis dan programmer. Karen kemudian bergabung dengan Landmark Concurrent Solusi Indonesia pada 1999-2000 sebagai spesialis pengembangan pasar dan manajer pengembangan bisnis. Dari 2002 hingga 2006, ia bekerja di Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management.
Pada Desember 2006, Karen diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Utama Bidang Hulu PT Pertamina (Persero). Karirnya terus menanjak hingga akhirnya diangkat menjadi Direktur Hulu Pertamina. Pada 2009, di era Menteri BUMN Sofyan Djalil, Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina, menjadikannya wanita pertama yang memegang posisi tersebut dalam sejarah Pertamina. Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga 2014.
Kasus Korupsi LNG
Kasus yang menjerat Karen bermula dari pengadaan LNG yang dilakukan PT Pertamina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Karen telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta. Meskipun jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa pidana tambahan uang pengganti.
Langkah Selanjutnya
Karen melalui pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan, telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengacara Karen tidak mengungkapkan alasan spesifik di balik langkah banding ini. Sementara itu, KPK menyatakan akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tim JPU KPK memiliki waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk mengambil keputusan.
Kasus ini menunjukkan upaya serius penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Karen Agustiawan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina dan dikenal atas kontribusinya di industri minyak dan gas, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Langkah banding yang diambil Karen akan menjadi fase penting berikutnya dalam kasus ini, sementara KPK terus memantau dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani