HeadlineHukum & Kriminal

Warga China Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat

Loading

Akurasi.id. Jakarta – Aktivitas penambangan emas ilegal kembali mencuat di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri mengungkapkan adanya tambang bawah tanah ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Tambang ini dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompoknya, yang telah membuat lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyebutkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel di wilayah tambang yang memiliki izin resmi. “Lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan untuk penambangan ilegal,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers pada Selasa (13/5/2024).

Modus Operandi dan Temuan di Lapangan

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh surveyor kompeten, ditemukan bahwa panjang lubang tambang mencapai 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik. “Pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di lubang tambang tersebut, kemudian hasilnya dibawa keluar dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” jelas Sunindyo.

Baca Juga  Kronologi Rayan Bocah Maroko yang Terjebak di Sumur Selama 5 Hari

Selain itu, peralatan yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal tersebut antara lain alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Bahkan, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

Jasa SMK3 dan ISO

Pelaku Penambangan Ilegal

Sunindyo mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh WNA asal China berinisial YH, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga  Denny Sumargo Serukan Penyelesaian Kasus Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim Secara Kekeluargaan

Kerugian Negara dan Penyelidikan Lanjutan

Hingga saat ini, penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandas Sunindyo.

Dampak Penambangan Ilegal

Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, namun juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah. Lubang tambang yang dalam dan tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan longsor dan kerusakan ekosistem di sekitarnya. Penambangan emas ilegal juga sering kali tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja, sehingga berisiko tinggi bagi para pekerja yang terlibat.

Baca Juga  Atasi Polusi, Suswono Targetkan Penanaman 3 Juta Pohon di Jakarta

Upaya Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal ini menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga kelestarian lingkungan. Kolaborasi antara Kementerian ESDM, Polri, dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat menekan angka penambangan ilegal di Indonesia.

Kasus penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan aturan. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat perlu terus dilakukan untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal yang merugikan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button