Trending

Diklaim Turunkan 80 Persen Kasus Covid, Ini Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jilid 4

Loading

Diklaim Turunkan 80 Persen Kasus Covid, Ini Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jilid 4
Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Ini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat jilid 4, yang diklaim turunkan 80 persen kasus Covid. Salah satunya Prokes ketat di tempat wisata.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan ini, PPKM memasuki Jilid ke-4.

Hal ini sampaikan oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda. Dia menyampaikan, jilid 4 ini dimulai terhitung 26 Februari 2021 hingga 2 pekan mendatang.

“Diperpanjang lagi selama dua pekan,” ucap Letkol Arh Choirul Huda usai melakukan rapat evaluasi PPKM jilid 3 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (24/2/2021) kemarin.

Jasa SMK3 dan ISO

Dia juga menerangkan, keberhasilan PPKM jilid 3 menjadi alasan utama dilakukannya  perpanjangan. Lantaran angka kesembuhan mencapai 80 persen.

“Cukup berhasil, dalam dua pekan terakhir, rata-rata angka penularan Covid-19 sudah menurun,” ucapnya.

Kendati demikian, tak banyak aturan yang berbeda dari PPKM sebelumnya. Contohnya, kegiatan pada tempat kerja dan perkantoran masih menerapkan WFH sebesar 50 persen. Juga kegiatan restoran, rumah makan, cafe, dan sejenisnya. Kapasitas dibatasi 25 persen sampai pukul 20.00 Wita.

Baca Juga  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Belum Disebut Berhasil di Bontang

Selain itu lanjut Dandim, PPKM Jilid 4 ini memberikan sejumlah relaksasi. Sebelumnya destinasi wisata unggulan di Bontang ini ditutup selama PPKM namun kini akan dibuka kembali.

“Objek Wisata ada sedikit relaksasi, namun Sabtu dan Minggu tutup, Senin sampai Jumat rencana kita buka,” tuturnya.

Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, pihaknya memastikan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata ini tetap berjalan baik. Pihaknya menerapkan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas normal dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dandim Choirul meminta kerja sama dan pertanggungjawaban dari pihak pengelola.

“Rekan-rekan yang mengelola itu harus bertanggungjawab, jangan sampai nanti kucing-kucingan, semisal pada Sabtu dan Minggu seharunya tutup, ternyata masih buka,” tegasnya.

Sedangkan, pasar di Kota Bontang tetap beroperasi seperti hari-hari biasa. Pemerintah mengaku kesulitan menerapkan jam operasional pasar karena terhambat sejumlah persoalan.

“Pasar dibuka normal, hari biasa maupun akhir pekan. Untuk lebih rinci tunggu edarannya turun,” jelasnya.

Baca Juga  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dishub: Koordinasi Provinsi Agar PPKM Efektif

Sementara untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan, dan toko grosir lanjut Dandim, hanya diperbolehkan dengan jam operasional dibatasi.

Begitu pun dengan tempat hiburan ataupun sarana olahraga dan usaha sejenisnya. Boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 30 persen, dengan jam operasional yang dibatasi.

Dia menyebut, PPKM kali ini hampir mirip dengan PPKM mikro. Di mana memaksimalkan peran Garda Isoman, tingkat kelurahan dan RT.

“Akan dioptimalkan Garda Isoman, untuk membantu satgas dan pemerintah. Mendampingi orang yang isolasi dan suspek Covid-19 di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button