Jangan Lupa, Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Ini Alasannya
Ditjen Pajak meminta sepeda dilaporkan di SPT Pajak sebagai daftar harta wajib pajak.
Akurasi.id, Bontang – Bersepeda tengah jadi tren olahraga di masa pandemi Covid-19.
Kenaikan jumlah pengguna sepeda per tahun pun mungkin bisa bikin Anda melongo.
Berdasarkan data Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), pesepeda di Jakarta saja, meningkat hingga 10 kali lipat selama pandemi.
Sejalan dengan ini, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak lupa melaporkan kepemilikan sepeda dalam daftar harta yang diisi di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan kode harga 041.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan alasan sepeda wajib dilaporkan di SPT tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041,” kata Neilmaldrin, dilansir IDXChannel, Senin (22/2/2021).
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
“Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka,” tandasnya. (*)
Editor: Rachman Wahid