Kendaraan Alat Berat Kerap Melintas di Siang Hari, AKP Imam: Itu Melanggar, Bontang Butuh Perda
Kendaraan alat berat kerap melintas di siang hari, AKP Imam: Itu melanggar, Bontang butuh perda. Semestinya, setiap kendaraan alat berat yang melintas di luar ketentuan peraturan, wajib menyampaikan laporan dan meminta pengalawan dari pihak kepolisian.
Akurasi.id, Bontang – Kegiatan lalu lintas kendaraan pengangkut alat berat di jalan-jalan protokol Kota Bontang, terutama pada waktu siang hari sering kali membuat warga khawatir. Selain menyebabkan adanya kemacetan, dalam beberapa kasus, kendaraan alat berat sering terlibat kasus kecalakaan lalu lintas.
Hampir sebagian besar kendaraan alat berat yang melintas itu nyaris tanpa ada pengawalan dari kepolisian atau Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan alat berat yang melintas di wilayah perkotaan wajib mendapat pengawalan kepolisian.
Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i mengatakan, idelanya setiap kendaraan alat berat yang melintas di luar ketentuan peraturan, semestinya memang menyampaikan laporan dan meminta pengalawan dari pihak kepolisian.
Kata dia, untuk kendaraan alat berat yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka pasti akan ditindak oleh pihaknya, misalnya dengan memberikan sanksi berupa penilangan. Sesuai aturan, setiap kendaraan alat berat dengan bobot mencapai 8 ton, beroperasi pada pukul 21.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita pagi.
“Jika pun kendaraan alat berat itu harus beroperasi di waktu siang hari, maka syaratnya dalam kondisi darurat dan harus tetap dalam pengwalan. Hal itu supaya sopir kendaraan memiliki kewaspadaan ekstra terhadap keselamatan masyarakat,” tuturnya, Selasa (26/1/2021).
Hal terpenting yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menegakan aturan lalu lintas kendaraan, terutama mengatur waktu lalu lintas kendaraan alat berat, yakni dengan membuatkan peraturan daerah (perda).
AKP Imam mengaku, dirinya telah beberapa kali mengikuti rapat terkait itu bersama pihak-pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bontang. Hanya saja hingga dengan saat ini, realisasi atas usulan perda itu belum terlihat lagi.
Sebagai upaya pencegahan dini atas potensi laka lantas, pihaknya terus mendorong agar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperbanyak memasang rambu-rambu lalu lintas, terutama di titik-titik yang dinilai rawan laka lantas.
“Bontang belum memiliki aturan baku yang mengatur lalu lintas kendaraan bermotor dan alat berat. Kami mendorong adanya perda yang mengatur itu. Dan itu sudah kami sarankan, cuman karena terhalang anggaran, hingga saat ini belum terealisasi,” paparnya.
Untuk diketahui, sesuai UU LLAJ Pasal 307, bagi kendaraan yang melanggar dapat dijatuhi sanksi kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp500 ribu. Sementara pemanfaatan jalan berdasarkan jenisnya, dibedakan menjadi beberapa bagian. Pertama, jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.
Kedua, Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 8 ton. Ketiga, jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan minimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter dan berat 8 ton.
“Lalu jalan dengan klasifikasi khusus, boleh dilalui kendaraan bermotor minimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton. Khusus di Bontang, jalan umumnya masuk dalam kategori jalan kelas III, dengan berat maksimal kendaraan 80 Ton,” jelasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin