Hukum & KriminalTrending

Sembari Kejar Penuntasan Kasus Lama, Kejati Kaltim Bidik Kasus Tipikor Baru di 2021

Loading

Sembari Kejar Penuntasan Kasus Lama, Kejati Kaltim Bidik Kasus Tipikor Baru di 2021
Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin saat ditemui wartawan media ini. (Redaksi Akurasi.id)

Sembari kejar penuntasan kasus lama, Kejati Kaltim bidik kasus tipikor baru di 2021. Kejati akan memaksimalkan kerja sama dan koordinasi dengan semua kejaksaan negeri di Kaltim dalam memudahkan pengungkapan berbagai kasus tipikor.

Akurasi.id, Samarinda Upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai kasus pelanggaran tindak pidana korupsi (tipikor) terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Di 2021 ini misalnya, selain berupaya menuntaskan kasus lama, Adhyaksa pun telah membidik kasus tipikor baru.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menuturkan, bahwa pihaknya memiliki target ungkap kasus di tahun 2021 ini. Jika di 2020 lalu, terdapat 2 kasus tipikor baru yang diungkap dan ditagani pihaknya, maka di 2021 ini pihaknya menaikkan lagi target tersebut.

Baca Juga  Presiden Jokowi ke Kaltim Lagi, Isran: Meresmikan Tol Balsam, Juga ke Lokasi IKN

“Pada 2020 lalu, ada 2 perkara baru yang telah kami tangani. Untuk di 2021 ini, kami menargetkan bisa lebih dari tahun 2020, ya kami upayakan bisa di atas 2 perkara,” kata Prihatin saat disambangi wartawan media ini di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Sebagaimana diketahui, 2 perkara yang ditangani Kejati Kaltim di 2020 lalu, yakni kasus dugaan korupsi dan penggelapan di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang merugikan negara sebesar Rp29 miliar.

Dalam perkara itu, Kejati Kaltim telah menetapkan sebanyak 2 orang tersangka, yakni YN dan NY selaku direktur utama dan komisaris PT AKU. Kasus ini sendiri, diketahui telah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.

Perkara kedua yakni terkait tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pembayaran royalti penjualan batu bara, dalam hal ini oleh CV Jasa Andhika Raya  (CV JAR). Hingga dengan awal 2021 ini, Kejati Kaltim telah menetapkan seorang tersangka berinisial H (50).

Baca Juga  Potret Pendidikan Pulau Gusung: Asa Anak Pesisir Menabur Mimpi, Rubuhnya Sekolah Tak Menghalangi (1)

“Untuk kasus dugaan korupsi penyimpangan pembayaran royalti penjualan batu bara yang melibatkan CV JAR, sekarang sedang kami dalami dan kembangkan terus kasusnya,” kata Prihatin.

Lebih lanjut dia menuturkan, dari sisi anggaran penanganan kasus tipikor di 2021 ini, negara cuman membiayai untuk 1 perkara korupsi. Kendati demikian, itu tidak menjadi alasan bagi pihaknya untuk tidak meningkatkan performa dalam pengungkapan kasus tipikor.

“Selain mengejar kasus baru, target kami adalah menyelesaikan semua tunggakan kasus di 2020. Artinya, walaupun kami berupaya membuat perkara baru, tetapi kami tidak juga mau melupakan perkara lama. Semua wajib diselesaikan,” imbuhnya.

Menyiasati keterbatasan anggaran yang ada, Prihatin mengaku, pihaknya semaksimal mungkin memanfaatkan kerja sama dan koordinasi dengan semua kejaksaan negeri (kejari) yang ada di setiap kabupaten/kota di Kaltim.

“Misalnya saja, untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi di luar Samarinda, kami selalu melibatkan pihak kejaksaan negeri untuk menyampaikan panggilan dan sebagainya. Kami bahkan turun langsung melakukan pemeriksaan ke daerah dengan melibatkan teman-teman kejari,” tuturnya.

Baca Juga  Pandemi di Kaltim Kian Meradang, Kebijakan Penyekatan Diserahkan ke Kabupaten/Kota

Kepada media ini, Prihatin sedikit memberikan bocoran, bahwa di awal 2021 ini, pihaknya sedang serius mendalami dugaan perkara korupsi. Namun ketika ditanya terkait kasus korupsi apa, dia memilih untuk merahasiakannya dulu dengan pertimbangan karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau memang semua alat bukti sudah cukup, nanti kami kabarkan lagi kepada teman-teman media. Nanti akan undang teman-teman media dalam pres rilis nantinya,” pungkas dia. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button