Simpan Sabu-Sabu Asal Bontang, Dua Pelajar Kutim Ditangkap Polisi
Pelajar Kutim Ditangkap Polisi lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu di dalam kotak kamera miliknya.
Akurasi.id, Kutim – Peredaran narkotika di Sanggata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih merajalela, belum lama ini Polres Kutim mengamankan 3 orang yang didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin (11/1/2021).
Berawal dari informasi masyarakat, adanya peredaran sabu di wilayah mereka. Salah seorang tersangka berinisial HE (43) yang sedang duduk santai di depan Gang Nur Ilahi RT 03 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, yang telah menjadi incaran, berhasil diciduk polisi.
“Saat didatangi petugas, pelaku kedapatan membuang barang bukti ke semak-semak. Namun dengan kejelian anggota, barang bukti akhirnya didapat, dan pelaku mengakui barang itu,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba Polres Kutim, Iptu Rachmawan saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2021).
Dari tangan HE, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika berjenis Sabu-sabu seberat 0,38 gram beserta plastik pembungkusnya.
Tak sampai di situ, aparat Kepolisian pun kembali menyisir daerah tersebut, dan benar saja selang 30 menit penangkapan pertama, polisi kembali berhasil menangkap dua orang Anak Baru Gede (AGB) berinisial MA (17) dan AR (16) di rumahnya tak jauh dari penangkapan pertama.
“Kedua pelaku diamankan saat berada di loteng rumah. Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan 2 poket narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram yang disembunyikan di dalam kotak kamera milik pelaku MA,” terangnya.
“Kami sudah melakukan penyelidikan kepada pelaku sejak Senin kemarin, alhamdulillah kami berhasil melakukan penangkapan malam ini,” tambahnya.
Kepada kepolisian, kedua ABG yang masih bersekolah itu, mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Bontang.
“Penuturan pelaku, barang didapat dari Bontang, dan uangnya diakuinya meminta dari orang tua,” ujarnya.
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kutim, guna penyelidikan lebih lanjut, dan terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid