2 ASN yang Maju di Pilkada Bontang Dilaporkan ke KASN
![ASN KASN](https://www.akurasi.id/wp-content/uploads/2020/01/31-1-BAWASLU-ASN-1.jpeg)
![ASN KASN](https://www.akurasi.id/wp-content/uploads/2020/01/31-1-BAWASLU-ASN-1.jpeg)
Akurasi.id, Bontang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang telah menyerahkan dokumen hasil kajian dugaan pelanggaran dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas ASN kepada ke Kantor Komisi ASN (KASN) di Jakarta, Kamis (30/1/20) lalu.
baca juga: Fakta dan Modus yang Dijalankan Presiden King of King Sebelum Ditangkap Kepolisian Kutim
Dokumen dugaan pelanggaran tersebut diserahkan Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga (Humbal) Bawaslu Bontang Agus Susanto didampingi Anggota Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dan diterima langsung Irwansyah selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN.
Selain di Kota Taman –sebutan Bontang-, dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga terjadi di Samarinda, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Paser.
“Selain Bawaslu Bontang, dokumen kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN ini juga disampaikan Bawaslu Samarinda, Bawaslu Kutim dan Bawaslu Kutim,” sebut Hari Dermanto yang juga Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kaltim di Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Irwansah, Hari juga menyampaikan bahwa dalam pengawasan netralitas ASN, jajaran Bawaslu telah banyak menemukan indikasi ASN yang tidak netral. Baik secara terang-terangan maupun yang masih malu-malu.
Pelanggaran yang diproses Bawaslu, seperti ASN yang sudah memasang baliho-baliho di sudut kota, mendeklarasikan diri, hingga mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon kepala daerah.
“Dalam kajian Bawaslu Kabupaten Kota, pelanggaran yang dilakukan ASN memang tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, tapi mereka diduga melanggar etik ASN. Sehingga kami berharap, hasil kajian ini bisa segera ditindaklanjuti oleh KASN,” bebernya.
Hari juga berharap KASN segera mengeluarkan surat edaran terbaru, karena masih banyaknya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada sebelumnya.
“Ini juga menjadi penyampaikan kami ke KASN, sebagai bentuk pencegahan agar tidak banyak lagi ASN yang melanggar netralitas,” tandasnya.
![ASN KASN](https://www.akurasi.id/wp-content/uploads/2020/01/31-1-BAWASLU-ASN-2.jpeg)
Sementara itu, Agus Susanto mengatakan dua dokumen yang diserahkan ke KASN adalah dua ASN yang sebelumnya diproses Bawaslu Bontang. Status 2 ASN itu, telah disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Namun diduga sebagai pelanggaran netralitas ASN. Sehingga hasil kajian dugaan pelanggarannya diteruskan kepada KASN.
Dua register perkara temuan tersebut disangkakan kepada 2 ASN yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Bontang Dasuki dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Muliadi. Mereka diketahui berniat maju di Pilkada Bontang 2020. Keduanya diketahui telah dan sedang mengikuti proses penjaringan di partai politik.
“Dokumennya sudah kami serahkan, dan KASN berjanji segera mempelajarinya dan menindaklanjuti. Apakah nanti mereka akan membentuk majelis etik di daerah, atau langsung turun rekomendasi, menjadi ranah KASN. Tugas Bawaslu hanya sampai penerusan dokumen kajian yang merupakan hasil pengawasan netralitas ASN,” ungkap Agus.
Sementara itu dalam keterangannya, Irwansyah mengakui, dalam dua minggu terakhir ini, pihaknya sudah cukup banyak menerima penerusan pelanggaran netralitas dari Bawaslu se-Indonesia. Termasuk dari Bawaslu Kalimantan.
“Ini kaitannya juga banyaknya incumbent yang maju lagi dalam pentas Pilkada serentak 2020 yang pergerakannya mengarahkan ASN. Ada juga ASN yang maju sendiri. Atau ada juga ASN yang masih baru menjajaki sebagai calon kepala daerah,” tuturnya.
Diakuinya, berbicara pelaksanaan Pilkada 2020, saat ini belum masuk tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah. Sehingga ASN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, belum diwajibkan mundur sebagai ASN. Tetapi, kata Irwansyah, ASN tetap harus tunduk terhadap aturan etik ASN yang diatur dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 dan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Sudah cukup banyak aturan yang dikeluarkan dalam memaknai netralitas ASN ini. Baik diatur dalam Undang-Undang ASN, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42. Bahkan Kemendagri juga sudah mengeluarkan banyak surat edaran berkaitan netralitas ASN ini,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016, cukup jelas diatur norma untuk tidak melibatkan PNS. Bahwa seorang pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Yang jelas, pencegahan terhadap ASN agar netral ini menjadi konsen bersama. Termasuk kami sudah lakukan MoU dengan Bawaslu dalam hal pengawasan netralitas ASN. Bawaslu bertugas mengumpulkan data dan mengklarifikasi kalau ada ASN yang tidak netral. Hasilnya bisa disampaikan ke kami,” tuturnya.
Berkaitan surat edaran terbaru, Irwansyah mengatakan, saat ini surat edaran berkaitan dengan netralitas ASN sudah tahap finalisasi. Ditarget Februari 2020 sudah diterbitkan dan diedarkan.
“Draf surat edaran terbaru netralitas ASN isinya akan lebih spesifik. Semua sudah kami evaluasi berdasarkan pelaksanaan pemilu maupun pilkada sebelumnya. Di dalamnya nanti ada 19 jenis pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN,” pungkasnya. (*)
Editor: Suci Surya Dewi