News

21 Laporan Kasus Tanah di Polres Samarinda Dianggap Mangkrak, Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Loading

21 Kasus Tanah di Polres Samarinda Dianggap Mangkrak, Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Permahi menggelar konferensi pers terkait persoalan kasus lahan yang bersengketa. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) meminta ketegasan aparat kepolisian mengenai mandeknya 21 laporan masyarakat di Polres Samarinda.

Baca juga: Sedih, Seorang Bocah Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang Dalam Insiden Kebakaran di Samarinda

Dalam konferensi persnya, Selasa (8/9/2020) siang tadi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LKBH Permahi Abdul Rahim menuturkan, bahwa pihaknya telah mencatat ada sekitar 21 laporan masyarakat yang dilaporkan ke Polres Samarinda sejak Januari 2019.

“Dari 21 laporan yang telah tercatat, tanggapan kepolisian hanya sebatas pembuatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan, dari 21 laporan itu ada yang usianya sudah 3 tahun,” jelas Abdul Rahim.

Jasa SMK3 dan ISO

Dari agenda konferensi pers yang berlangsung di Kafe Mawar, Jalan Mawar Samarinda itu, Permahi ingin mempertanyakan kejelasan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Samarinda. Sebab, kondisi ini kemudian menjadi keresahan masyarakat perihal tindak lanjut dan kepastian hukum yang sedang berjalan.

“Tidak berjalannya 21 laporan yang dikuasakan kepada LKBH Permahi ini akhirnya menimbulkan persepsi. Apakah perbuatan oknum kepolisian justru ada keberpihakan terhadap oknum tertentu,” ketusnya.

Dikonfirmasi terpisah mengenai hal ini, Wakil Kasat (Wakasat) Reskrim Polres Samarinda, AKP Supriyadi memaparkan, bahwa saat ini pihaknya baru menginventarisir sejumlah perkara yang dipertanyakan oleh LKBH Permahi.

“Saya baru menginventarisir, ada sekitar 16 laporan dari Permahi yang sampai kepada saya. Dari 16 laporan itu, 2 laporan dihentikan dengan dasarnya pencabutan laporan. Sementara 14 lainnya dianggap belum cukup alat bukti,” jelas Supriadi.

Ditemui di ruang kerjanya, Supriadi menyebut bahwa sesuai mekanisme laporan dan penyidikan, pihaknya juga telah mengirimkan SP2HP sesuai alamat pelapor, dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan laporan.

“Mengenai tambahan laporannya yang baru ini dipertanyakan oleh pihak Permahi, sebanyak 5 laporan akan segera kami proses, karena kami baru menerima laporan tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button